Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku dalam waktu dekat akan menahan sejumlah tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Dinas Pendidikan dan Olahraga setempat.

"Sejak September 2013, kejaksaan sudah menetapkan mantan kepala dinasnya, Ny. CG alias Carolina sebagai tersangka bersama Ny. RG dan BT selaku pihak rekanan yang menangani proyek pengadaan buku-buku perpustakaan," kata Kejari Dobo, J. Manulang, yang dihubungi dari Ambon, Selasa.

Kejari Dobo pekan lalu juga telah memasukkan Ny. DL, selaku tersangka korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp400 juta tahun anggaran 2009-2010.

Kajari mengatakan hasil penyidikan terhadap tersangka dan beberapa kepala sekolah selaku saksi menunjukkan ada kekurangan puluhan ribu buku untuk perpustakaan sekolah tetapi anggarannya cair 100 persen.

"Kasus dugaan korupsi DAK pendidikan 2010 ini mulai diketahui setelah ditemukan banyak buku pelajaran untuk perpustakaan sekolah dan meja dan kursi yang tidak tersalurkan sesuai yang dianggarkan dalam DAK," katanya.

Beberapa kepala sekolah dasar yang dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan bahkan mengakui bahwa mereka tidak pernah tahu ada penyaluran buku pelajaran bagi siswa, padahal alokasi anggaran dalam bentuk DAK Pendidikan Disdikpora setempat tahun anggaran 2010 mencapai Rp2,432 miliar.

Hal itu menimbulkan dugaan kuat bahwa para tersangka melakukan tindakan korupsi anggaran pengadaan buku-buku perpustakaan senilai Rp2,432 miliar dan kasus pengadaan meubeler yang bersumber dari DAK Dikpora Aru Tahun 2010 senilai Rp905 juta.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014