Ambon (Antara Maluku) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku sedang mengkaji pemecatan PNS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ny. Erlita Laitupa yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala BKD Maluku Maritje Lopulalan ketika dikonfirmasi, Sabtu, mengatakan, kajian tersebut menindaklanjuti arahan Gubernur Said Assagaff yang menerima laporan dari suami PNS tersebut, Djabar Tianotak pada 8 April 2014.

Kajian dilakukan guna mengungkapkan pemecatan Ny.Erlita sesuai peraturan pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

PP No.53 tahun 2010 mengamanatkan pemecatan harus melalui tahapan yang dimulai dari teguran, hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Ny.Erlita dipecat Bupati SBT, Abdullah Vanath dengan SK No.862.8/10/2014 tertanggal 13 Januari 2014. Alasannya tidak melaksanakan tugas lebih dari setahun.

Gubernur juga menyatakan Ny.Erlita bisa mengajukan banding ke Menpan dan Reformasi Birokrasi (RB) atau PTUN, apabila merasa pemecatan dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan kenyataan.

Djabar Tianotak menyatakan pemecatan isterinya itu berindikasi dendam, karena dia sering memberitakan praktik korupsi Bupati SBT.

Bupati SBT Abdullah Vanath menyatakan pemecatan tersebut telah sesuai dengan prosedur, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Prosesnya sudah lebih dari setahun karena bersangkutan tidak mengemban tugas pokok dan fungsi secara bertanggung jawab," katanya.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014