Sultan Ternate, Maluku Utara (Malut) Hidayat M. Sjah mengusulkan Kelurahan Tubo menjadi Kampung adat untuk menjaga pelestarian adat dan budaya yang sampai saat ini masih terjaga dan tidak hilang.
“Kampung adat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat adat Kampung Tubo yang terikat pada adat istiadat Ternate yang dikenal Adat Se Atorang,” kata Sultan Ternate Hidayat M. Sjah di Ternate, Minggu.
Hidayat yang juga anggota DPD RI Komite I asal Daerah Pemilihan (Dapil) Malut itu mendorong agar Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Adat secepatnya disahkan di DPR RI dan itu sudah disampaikan oleh Wakil Ketuaa DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad," kata Hidayat M Sjah.
Dalam menjalankan wewenang dan tugas anggota DPD RI diatur dalam 3 peraturan perundang-undangan, antara lain a, pasal 22D, pasal 23E, dan pasal 23F UUD 1945, b, pasal 249 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; c, pasal 6 peraturan DPD RI nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Dari tiga peraturan tersebut mengikat bagi anggota DPD RI. Reses anggota DPD RI merupakan amanat Undang-undang, tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah.
Di masa reses, Sultan Ternate Hidayat M Sjah menyampaikan kepada masyarakat bahwa tugas pokok DPD dalam melakukan pengajuan usulan, pertimbangan, dan pendapat terhadap RUU yang diajukan oleh DPR. DPD memiliki hak untuk memberikan pendapat atau usulan perubahan terhadap RUU yang dianggap memiliki dampak signifikan bagi daerah.
Hidayat M Sjah menyampaikan kepada masyarakat adat Kelurahan Tubo terkait alat kelengkapan DPD RI yang melekat pada dirinya di antaranya Komite I, Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP). Masa reses sidang I tahun sidang 2024-2025 pada Oktober hingga November
Semua anggota DPD RI akan kembali ke daerah masing-masing untuk melakukan tugas pengawasan dan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat. Semua persoalan masyarakat akan menjadi perhatian Anggota DPD RI, termasuk Daerah Pemilihan Provinsi Maluku Utara.
Hidayat M Sjah menyampaikan tugas Komite I, Pemerintah Daerah, Hubungan Pusat dan Daerah serta antar-daerah, Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, Pemukiman dan kependudukan, Pertanahan dan tata ruang, politik, hukum, HAM dan ketertiban umum, dan permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, memberikan masukan terkait sistem pemilu dan pilkada 2024, masalah reforma agraria, salah satunya konflik yang berhubungan dengan tanah masyarakat adat dan masalah Ibu Kota Sofifi belum terselesaikan selama 25 tahun dengan Kota Tidore Kepulauan, masih tarik menarik sampai hari ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
“Kampung adat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat adat Kampung Tubo yang terikat pada adat istiadat Ternate yang dikenal Adat Se Atorang,” kata Sultan Ternate Hidayat M. Sjah di Ternate, Minggu.
Hidayat yang juga anggota DPD RI Komite I asal Daerah Pemilihan (Dapil) Malut itu mendorong agar Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Adat secepatnya disahkan di DPR RI dan itu sudah disampaikan oleh Wakil Ketuaa DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad," kata Hidayat M Sjah.
Dalam menjalankan wewenang dan tugas anggota DPD RI diatur dalam 3 peraturan perundang-undangan, antara lain a, pasal 22D, pasal 23E, dan pasal 23F UUD 1945, b, pasal 249 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; c, pasal 6 peraturan DPD RI nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Dari tiga peraturan tersebut mengikat bagi anggota DPD RI. Reses anggota DPD RI merupakan amanat Undang-undang, tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah.
Di masa reses, Sultan Ternate Hidayat M Sjah menyampaikan kepada masyarakat bahwa tugas pokok DPD dalam melakukan pengajuan usulan, pertimbangan, dan pendapat terhadap RUU yang diajukan oleh DPR. DPD memiliki hak untuk memberikan pendapat atau usulan perubahan terhadap RUU yang dianggap memiliki dampak signifikan bagi daerah.
Hidayat M Sjah menyampaikan kepada masyarakat adat Kelurahan Tubo terkait alat kelengkapan DPD RI yang melekat pada dirinya di antaranya Komite I, Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP). Masa reses sidang I tahun sidang 2024-2025 pada Oktober hingga November
Semua anggota DPD RI akan kembali ke daerah masing-masing untuk melakukan tugas pengawasan dan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat. Semua persoalan masyarakat akan menjadi perhatian Anggota DPD RI, termasuk Daerah Pemilihan Provinsi Maluku Utara.
Hidayat M Sjah menyampaikan tugas Komite I, Pemerintah Daerah, Hubungan Pusat dan Daerah serta antar-daerah, Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, Pemukiman dan kependudukan, Pertanahan dan tata ruang, politik, hukum, HAM dan ketertiban umum, dan permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, memberikan masukan terkait sistem pemilu dan pilkada 2024, masalah reforma agraria, salah satunya konflik yang berhubungan dengan tanah masyarakat adat dan masalah Ibu Kota Sofifi belum terselesaikan selama 25 tahun dengan Kota Tidore Kepulauan, masih tarik menarik sampai hari ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024