Ambon (Antara Maluku) - Terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Teddy Tengko minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya.
"Kami minta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah bukti baru (novum) yang diajukan dalam memori PK dan mengabulkan permohonan kami untuk dibebaskan," kata Teddy dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Halija Waly di Ambon, Kamis.
Teddy Tengko yang juga mantan Bupati non aktif Kabupaten Kepulauan Aru ini menyatakan proses pemidanaan terhadap dirinya atas kasus korupsi dana APBD kabupaten tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp43 miliar merupakan sebuah rekayasa dan fitnah.
Dia juga menyebutkan nama mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru, Mohammad Raharusun yang terbukti bersalah dalam kasus serupa dan kini sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara.
Menurut Teddy, penerapan Pasal 197 KUHAP, khususnya Pasal 197 ayat (1) huruf k yang menyebutkan putusan pengadilan yang tidak memuat perintah penahanan tidak bisa dieksekusi, tapi kenyataannya tidak demikian.
Teddy Tengko saat ini masih menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung ini hadir di PN Ambon dengan dikawal anggota Brimob serta sipir penjara dan membacakan surat memori PK tanpa diwakili penasihat hukum.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Halija Waly kemudian menunda persidangan hingga 30 April 2014 dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara JPU Chrisman Sahetapy mengatakan, mekanisme penyampaian PK oleh terpidana merupakan hak seseorang yang sudah diatur dalam KUHAP dan biasanya disertai pembuktian yang bersangkutan.
"Makanya dalam sidang lanjutan pekan depan, kami akan menyampaikan tanggapan jaksa atas memori PK yang diajukan terpidana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Kami minta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah bukti baru (novum) yang diajukan dalam memori PK dan mengabulkan permohonan kami untuk dibebaskan," kata Teddy dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Halija Waly di Ambon, Kamis.
Teddy Tengko yang juga mantan Bupati non aktif Kabupaten Kepulauan Aru ini menyatakan proses pemidanaan terhadap dirinya atas kasus korupsi dana APBD kabupaten tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp43 miliar merupakan sebuah rekayasa dan fitnah.
Dia juga menyebutkan nama mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru, Mohammad Raharusun yang terbukti bersalah dalam kasus serupa dan kini sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara.
Menurut Teddy, penerapan Pasal 197 KUHAP, khususnya Pasal 197 ayat (1) huruf k yang menyebutkan putusan pengadilan yang tidak memuat perintah penahanan tidak bisa dieksekusi, tapi kenyataannya tidak demikian.
Teddy Tengko saat ini masih menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung ini hadir di PN Ambon dengan dikawal anggota Brimob serta sipir penjara dan membacakan surat memori PK tanpa diwakili penasihat hukum.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Halija Waly kemudian menunda persidangan hingga 30 April 2014 dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara JPU Chrisman Sahetapy mengatakan, mekanisme penyampaian PK oleh terpidana merupakan hak seseorang yang sudah diatur dalam KUHAP dan biasanya disertai pembuktian yang bersangkutan.
"Makanya dalam sidang lanjutan pekan depan, kami akan menyampaikan tanggapan jaksa atas memori PK yang diajukan terpidana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014