Jakarta (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff menegaskan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT. Bank Maluku yang berlangsung di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta, Kamis untuk menindaklanjuti surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"RUPS luar biasa ini dirasa perlu dilakukan untuk menindaklanjuti surat OJK tentang penyampaian hasil RUPS luar biasa yang digelar di Hotel Aston Natsepa Ambon, pada 23 Januari 2014, karena dianggap menyalahi ketentuan," kata Gubernur Said sebagai pemegang saham pengendali PT. Bank Maluku, di sela-sela RUPS, di Jakarta, Kamis.

OJK dalam suratnya No.5-4/KO.652/2014 tertanggal 7 Maret 2014 menyatakan Hasil RUPS luar Biasa pada 23 Januari 2014 dengan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama, Plt Komisaris dan Plt Direktur Utama tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No 40 tahun 2007 soal Perseroan Terbatas (PT).

RUPS pada 23 Januari 2014 memutuskan mengangkat Sekda Maluku Ros Far Far sebagai Plt Komisaris Utama, Sekda Provinsi Maluku Utara Abdulah Masjid Husain sebagai Plt Komisaris dan menunjuk Direktur Umum Drs Idris Rolobessy sebagai Plt Direktur Utama.

"OJK berpendapat keputusan RUPS 23 Januari 2014 perlu ditindaklanjuti karena tiga pelaksana tugas pimpinan bank daerah yang diangkat tersebut tidak dikenal dan tidak berwewenang dalam pengambilan keputusan, sehingga perlu ditinjau kembali," kata Gubernur Said.

Said juga menilai ketiga pelaksana tugas PT. Bank Maluku tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, karena mereka belum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai pimpinan bank.

Selain itu, ketiga pelaksana tugas belum pernah bertemu bersama untuk memutuskan pembentukan Tim Nominasi dan Remunerasi yang bertugas melakukan rekrutmen pengurus dan pimpinan bank tersebut.

"Sampai saat ini tim tersebut belum dibentuk. Memang sudah ada perekrutan tetapi ketiga Pelaksana Tugas PT. Bank Maluku tersebut tidak berwewenang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap mereka," tandasnya.

Berdasarkan Surat OJK menyatakan bahwa yang berhak melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap keanggotaan tim nominasi dan remunerasi adalah para Komisaris dan Direksi bank dan bukan pelaksana tugas.

Tim tersebut akan bertugas menyeleksi para calon komisaris dan direksi dan hasilnya diserahkan ke OJK serta Bank Indonesia (BI) guna dilakukan uji kelayakan dan kepatuhan.

Gubernur Said berpendapat RUPS luar biasa tersebut sangat penting guna menentukan kelangsungan kinerja serta pelayanan masyarakat bank daerah tersebut.

Pewarta: James F. Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014