Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap dua orang oknum PNS berinisial HSL alias Aneke dan NH alias Nago yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Aneke (39 tahun) ini diamankan di rumahnya, Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (19/11/2024) pukul 00.30 WIT, sedangkan Nago (39), warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing, ini juga ditangkap Selasa (19/11) di Jalan Rijali, Batu Meja, Ambon, pukul 13.00 WIT.

“Penggerebekan terhadap HS dan NH dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari informan terkait transaksi narkoba, serta ciri-ciri kedua pelaku,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Rabu.

Terkait penangkapan HS, tim dikerahkan melakukan penyelidikan dan pemantauan setelah mendapatkan informasi. Setelah pemantauan, tim langsung memasuki kediaman Aneke, selanjutnya melakukan penggeledahan dan memeriksa telepon genggam pelaku.

"Saat penggeledahan tim tidak menemukan barang narkotika, namun ketika tim memeriksa telepon genggam yang bersangkutan ditemukan bukti chat tentang transaksi penjualan narkotika," ungkap Kombes Areis.

Mendapati bukti permulaan, HS kemudian dibawa untuk dilakukan interogasi secara intensif. Hasilnya, HS mengakui memakai sabu-sabu milik Jifty.

HS juga mengaku telah menaruh satu paket narkotika di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang, Kota Ambon. “Barang narkotika itu ditaruh di tempat rahasia, di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja Karang Panjang," ungkapnya.

Setelah mendapatkan pengakuan Aneke, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk mengambilnya. Kemudian ditemukan bungkusan permen alpenliebe. “Di dalam bungkusan permen alpenliebe terdapat 1 paket sabu-sabu berukuran kecil yang di isi menggunakan plastik klem bening," jelasnya.

Kombes Areis mengaku untuk pemilik narkotika yaitu Jifty kini sedang dalam penyelidikan. "Sementara HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku," katanya.

Sementara pelaku NH, setelah tim mendapatkan informasi tersebut, kemudian dikerahkan penyelidikan di sekitar tempat tinggal Nago di negeri Urimesing.

"Saat melakukan penyelidikan terduga pelaku terpantau sedang mengendarai kendaraan roda dua hendak menuju dalam kota. Tim kemudian membuntutinya," ujarnya.

Setelah dibuntuti, tim opsnal kemudian menghentikan Nago tepat di lorong samping pondok Sakura, Batu Meja. Saat dihentikan, Nago secara kooperatif memberikan satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.

"Paketan yang diberikan pelaku disimpan dalam dus rokok S warna cokelat yang dibalut dengan plastik klem bening dan dibungkus menggunakan tisu putih," terangnya.

Berdasarkan pengakuan Nago, narkotika golongan I bukan tanaman ini milik Pormes yang hingga kini masih dalam penyelidikan tim opsnal. “Untuk pemilik narkotika saat ini dalam penyelidikan. Sementara NH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku," ucap Aries.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024