Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyebutkan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada setiap kedutaan besar (kedubes) terkait beberapa permohonan dari warga negara Jepang untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi, di Jakarta, Kamis (12/12), Supratman mengatakan konfirmasi kepada kedubes diperlukan untuk menilai kesungguhan para warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI.

“Ini kami lakukan agar profil calon WNI tersebut terkonfirmasi baik dan bukan untuk menghindari kasus hukum di negaranya, atau permasalahan lainnya di negara asal,” kata Supratman seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Supratman pun mendorong kerja sama yang lebih lancar terkait penuntasan Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assisstance (MLA) dengan Jepang.

Ia pun berterima kasih karena Jepang telah membantu Indonesia mendeportasi buronan warga negara Jepang di Batam berapa lalu.

Menkum turut mengapresiasi kerja sama dengan Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah membantu Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI dalam peningkatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan, begitu pula dengan pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI.

"Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut," ujarnya.

Menanggapi isu permohonan kewarganegaraan oleh warga negara Jepang, Dubes Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi tidak dapat menanggapi lebih jauh dan akan berkonsultasi dengan koleganya yang terkait untuk didiskusikan lebih lanjut.

Sementara terkait buronan Jepang yang berhasil dideportasi, Masaki mengapresiasi kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta polisi beberapa waktu lalu di Batam.

“Saya memahami pentingnya MLA tersebut dan berharap akan ada diskusi lebih dulu dengan para ahli dan pakar di Jepang. Semoga perundingan dapat dilanjutkan kemudian," kata Masaki dalam kesempatan yang sama.

Pada kesempatan itu, Dubes Jepang pun mengucapkan selamat kepada Supratman atas pengangkatannya sebagai Menkum RI.

Sebaliknya, Supratman turut mengucapkan selamat kepada Masaki atas penunjukannya menjadi Dubes Jepang untuk Indonesia menggantikan Dubes Kanasugi Kenji sejak awal tahun 2024.

Keduanya juga saling mengapresiasi dan mengakui hubungan diplomatik kerja sama yang baik antara Indonesia dan Jepang serta kerja sama di bidang ekonomi yang telah dibangun sejak 1958 (setelah Perang Dunia II).

Turut hadir pada pertemuan tersebut mendampingi Menkum RI, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (PP) Kemenkum RI Dhahana Putra, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum RI Razilu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum RI Andry Indrady, Serta Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum RI Ronald Lumbuun.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum RI konfirmasi kedubes terkait permohonan warga Jepang jadi WNI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024