Ambon (Antara Maluku) - Komisi B DPRD Maluku membahas penyampaian daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah provinsi guna melengkapi empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiaitif DPRD.

"Pembahasan DIM yang disampaikan eksekutif ini masih berlanjut, sehingga seluruh masalah yang diajukan akan dipakai untuk memboboti empat raperda yang sementara digodok," kata Ketua komisi B DPRD Maluku, Marcus Pentury di Ambon, Senin.

Daftar inventaris masalah ini merupakan item penting dalam proses penyusunan raperda, sebelum ditetapkan menjadi perda dan diberlakukan.

Empat Raperda inisiatif DPRD yang sementara digodok komisi B antara lain Raperda tentang pelestarian, pengelolaan dan pengembangan pangan lokal daerah Maluku dan Raperda rencana zonasi wilayah laut dan pesisir Provinsi Maluku tahun 2012-2032.

Kemudian Raperda tentang pengelolaan pertambangan umum dan Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Maluku.

Menurut Marcus, Raperda inisiatif tentang pelestarian, pengelolaan dan pengembangan pangan lokal sangat strategis bagi pemerintah untuk menyusun program aneka pangan khas masyarakat Maluku berupa padi, jagung, sagu, sukun, dan umbi-umbian.

Untuk padi sawah basah misalnya hanya bisa dikembangkan pada pulau-pulau besar seperti Buru dan Seram, sedangkan padi ladang di lahan kering, jagung, sukun dan umbi-umbian menyebar di 11 kabupaten/kota.

Komisi masih mengagendakan pertemuan lanjutan dengan mitra terkait seperti Biro Hukum, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, serta Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi.

"Pertemuan ini dimaksudkan untuk menambah bobot pembuatan empat raperda yang bakal dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014