Jambi (Antara Maluku) - Seorang pemuda di Kota Jambi nekad menjual narkoba jenis sabu-sabu untuk bisa membiayai perobatan dirinya yang mengalami patah tulang kaki akibat kecelakaan lalulintas beberapa bulan lalu.

"Pengakuan tersangka Harlan Habis Bursyah (30) yang ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menyimpang narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, menyatakan dirinya nekad menjual sabu karena untuk mendapatkan uang berobat, namun perbuatannya tetap menyalahi undang-undang narkotika," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Hairul Sulahudi, di Jambi Kamis.

Tersangka sudah menjalani aksinya sejak beberapa bulan lalu dan nekad menjual narkoba karena biaya berobat dan Harian adalah korban tabrak lari sehingga kaki kanannya patah.

Saat dibekuk anggota BNN Provinsi Jambi di kediamannya, tersangka Harian sedang terbaring karena kondisinya patah kakinya namun di dalam lemari kamarnya ada empat paket sabu-sabu senilai Rp8 juta yang siap dijual serta ditemukan timbangan elektrik serta alat hisap sabu.

Harlan ditangkap Selasa lalu (24/6) sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di kediamannya dan guna proses lebih lanjut saat ini tersangka ditahan di sel tahanan BNNP Jambi.

Sementara itu Harlan, saat ditanyai sejumlah wartawan mengaku baru dua kali menjual sabu dan dari satu paket sabu yang terjual mendapatkan untung lebih kurang Rp200 ribu.

"Aku perlu uang untuk berobat kaki aku patah akibat tabrak lari," kata Harlan.

Selain Harlan, pihak BNNP Jambi juga mengamankan Wahyu Prabowo Santoso (24). Warga RT 10 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung ini diamankan karena berada di rumah tersangka Harlan  dan diduga akan mengkonsusmsi sabu.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014