Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Junet Pattiasina menuntut Vido Maitimu, terdakwa pengguna narkoba golongan satu jenis tanaman berupa ganja selama 18 bulan penjara.
'Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU di Ambon, Selasa.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Mateus Sukusno Aji dengan didampingi dua hakim anggota.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Jaksa tuntut pelaku pencabulan sesama jenis di Ambon 10 tahun penjara
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa Vido ditangkap polisi pada Sabtu, (27/01/2024) dengan barang bukti berupa satu paket ganja tanpa disertai izin untuk memiliki, menyimpan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.
"Di hadapan polisi, terdakwa juga mengaku lima hari sebelum ditangkap telah mengonsumsi tiga linting ganja," kata jaksa.
Sesuai pengakuan terdakwa, polisi melakukan pemeriksaan urine terdakwa di laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon dan laporan hasil uji nomor Lab : 019-K-01/11/2024 tanggal 1 Februari 2024 menyatakan THC terdakwa positif (+) ganja.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Mesak Batmomolin.
Baca juga: Jaksa Kejari Ambon tuntut 7 tahun penjara pada pengedar narkoba