Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon memberlakukan kebijakan menutup tempat hiburan selama tiga hari memasuki Ramadhan 1435 Hijriah.

"Kebijakan yang kami tempuh menjelang Ramadhan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim. Seluruh tempat hiburan di Ambon akan ditutup selama tiga hari pada awal Ramadhan," kata Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, Jumat.

Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh pengusaha jasa hiburan malam untuk menghentikan aktivitas usaha selama tiga hari pada awal Ramadhan.

"Kami telah melakukan pertemuan dengan pengusaha hiburan malam dan mereka telah menyepakti tidak membuka usaha selama tiga hari," katanya.

Anthony mengatakan, setelah tiga hari ditutup tempat hiburan malam mulai beroperasi pada pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT.

"Kami berharap pengusaha tempat hiburan dapat mematuhi kebijakan pemerintah sebagai bentuk tolerasi umat beragama dan membantu untuk memberikan informasi kepada pengunjung tentang waktu operasi," ujarnya.

Dijelaskannya, selain menutup tempat hiburan malam selam tiga hari, tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Pulau Ambon dan Kodim 1504 juga akan melakukan kunjungan ke sejumlah tempat hiburan.

"Kami meminta pengunjung dan pengusaha untuk menerima tim terpadu sebagai bentuk pengawasan ," katanya.

Ia mengakui, para pemilik rumah makan, restoran dan rumah kopi juga diimbau untuk menutup tempat usaha dengan tirai.

"Kami tidak melarang pemilik untuk menutup tempat usaha tetapi kami mengimbau agar menutup jendela dengan tirai agar tidak mengganggu saudara kita yang menjalankan ibadah," katanya.

Anthony menambahkan, tolerasi umat beragama bukan saja ditunjukkan melalui tidak makan dan minum di tempat umum tetapi memberika rasa hormat lewat tutur kata dn perilaku.

"Mari melalui momentum ramadhan kita introspeksi diri melalui tutur kata dan perilaku,dan mengurangi kesengajaan berlebihan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014