Ambon (Antara Maluku) - Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Kesehatan Daerah RSUD Saparua, Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp300 juta.

"Saat ini baru seorang terdakwa atas nama Paulina Nanlohy selaku bendahara RSUD Saparua sementara diproses di pengadilan Tipikor Ambon," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cabang Negeri Saparua, Adriansyah di Ambon, Rabu.

Sedangkan Direktur RSUD Saparua, Ny. Yoke Pattinaja belum diproses hukum lebih lanjut karena kejaksaan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Maluku.

Adriansyah mengatakan, jika hasil audit BPKP-RI sudah rampung dan laporannya diterima kejaksaan, maka kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti sampai ke pengadilan tipikor.

Laporan hasil audit BPKP ini untuk mengetahui secara pasti jumlah total nilai kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi jamkesmas dan jamkesda tersebut.

Tersangka Paulina bersama direkturnya Yoke diduga telah melakukan penggelembungan (mark up) anggaran jamkesmas dari tahun 2009 hingga 2013 serta dana jamkesda tahun 2011 dan 2012.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi serta pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Terdakwa juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1), junto pasal 64 KHU Pidana.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014