Ambon (Antara Maluku) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Musa Toekan melantik lima komisioner KPU Kota Tual, Senin, untuk menggantikan lima anggota sebelumnya yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lima komisioner yang dilantik tersebut yakni Ibrahim Faqih, Sofyan S Rahayaan, Rifai Rumaf, Wawan Kurniawan dan Zainal Abidin Raharusun. Mereka adalah lima orang calon anggota komisioner KPU yang lolos seleksi sebelum penyelengaraan pemilu Legislatif April 2014.

Ketua KPU Maluku Musa Toekan mengatakan, setelah dilantik, lima komisioner tersebut langsung mengikuti bimbingan teknis singkat, sehingga dapat bekerja marathon untuk mempersiapkan berbagai tahapan Pilpres di Kota Tual.

"Mereka telah diinstruksikan untuk bekerja marathon dalam waktu dua hari, agar seluruh tahapan Pilpres di Kota Tual dapat berjalan aman dan lancar dengan jadwal yang ditentukan," katanya.

Musa pun mengingatkan lima komisioner KPU Kota Tual yang baru dilantik untuk memegang teguh sumpah dan janji yang diucapkan saat pelantikan, terutama menjunjung tinggi netralitas, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan komisioner sebelumnya yang telah diberhentikan DKPP.

"Jaga dan junjung tinggi netralitas, sehingga tidak mencoreng wibawa dan martabat sebagai penyelenggara. Jamin Pilpres berjalan lancar, aman serta jujur dan adil," katanya.

Pengangkatan lima komisioner KPU Kota Tual yang baru tersebut berdasarkan Undang-undang No.15 Tahun 2011, Pasal 27 ayat 5 huruf C, tentang penyeleggara pemilu.

Musa juga menginstruksikan lima komisioner KPU Kota Tual untuk segera berkoordinasi dan menjamin kelancaran pengiriman logistik Pilpres dan tiba di semua kecamatan serta tempat pemungutan suara (TPS) sehari sebelum waktu pencoblosan 9 Juli mendatang.

Sebelumnya DKPP dalam sidang yang digelar pada 4 Juli 2014 dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie memutuskan memberhentikan 12 penyelenggara Pemilu, di mana lima diantaranya adalah komisioner KPU Kota Tual.

Lima komisioner yang diberhentikan yakni Husain Ali Fadhil Renwarin (Ketua), Hamra Renleew, Fausan Amir Tamher, Eirene Henderina Jamlay dan Muhammad Ras Nur Renhoran.

Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, salah satunya dengan sengaja menginapkan kotak suara dari Kota Tual di sebuah hotel di Kota Ambon saat KPU Provinsi Maluku menggelar rekapitulasi tingkat provinsi.

"Putusan jelang Pilpres ini tidak bermaksud untuk mengganggu penyelenggaraan Pilpres. DKPP sesuai undang-undang memang diamanatkan menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu. Ini bukan untuk menyakiti para Teradu. Akan tetapi, semuanya demi Pilpres yang berintegritas serta menjaga wibawa lembaga, baik KPU maupun Bawaslu dari orang-orang bermasalah," kata Jimly Asshiddiqie selaku Ketua majelis sidang.

Pewarta: James F. Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014