Ternate (Antara Maluku) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), mengancam menindak tegas perusahaan di daerah ini yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sesuai ketentuan, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan surat yang telah disampaikan ke semua perusahaan, akan diproses secara hukum," kata Kepala Dinas Nakersos Kota Ternate, Jusuf Sunya di Ternate, Minggu.

Menurut dia, ketentuan itu untuk pembayaran THR kepada karyawana minimal seminggu sebelum lebaran Idul Fitri dengan jumlah satu bulan gaji untuk setiap karyawan yang telah bekerja di atas satu tahun.

Selain itu, kata Jusuf, bagi karyawan yang telah bekerja di bawah satu tahun, maka perusahaan juga diharuskan membayar THR sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang ada.

Jusuf Sunya menyatakan, berdasarkan ketentuan, pembayaran THR, wajib dilakukan sepekan sebelum lebaran dan surat pemberitahuannya kepada semua perusahaan telah dilakukan oleh Disnakersos.

Oleh karena itu, semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Ternate untuk dapat menaati aturan yang ada, jika tidak pasti ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Surat pemberitahuannya sudah disampaikan ke perusahaan sejak pekan lalu. Surat itu ditandatangani oleh Wawali, dimana surat tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat H-7 atau sepekan sebelum lebaran," katanya.

Menurutnya, pihak Nakersos akan terus melakukan pemantauan terhadap karyawan maupun buruh pada perusahaan yang beroperasi di Ternate.

"Jika ada perusahaan yang membandel, bisa diseret ke pengadilan, sebagaimana surat Menteri Nakertrans RI, Muhaimin Iskandar," tegas Jusuf.

Dia menambahkan, karyawan maupun buruh yang merasa belum memperoleh THR, bisa melapor ke kantor Disnakersos kota Ternate, karena kita terus melakukan pemantauan pada semua perusahaan, terkait dengan belum adanya pembayaran THR dari perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014