Ambon (Antara Maluku) - Pengamat hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, George Leasa, berpendapat dunia sedang menyoroti demokrasi Indonesia yang tercederai dengan pengunduran diri Prabowo - Hatta dari penyelenggaraan Pilpres 2014.

"Pilpres Indonesia 2014 menjadi sorotan mata internasional yang sedang mengikuti mekanisme politik untuk memilih pemimpin lima tahun ke depan sehingga pengunduran diri Prabowo-Hatta mencederai demokrasi," katanya, dihubungi di Ambon, Selasa malam.

Seharusnya, menurut dosen Fakultas Hukum Unpatti Ambon itu, sebagai seorang negarawan, Prabowo-Hatta seharusnya legowo mengikuti rekapitulasi perhitungan suara yang masih dilaksanakan KPU Pusat.

"Pengunduran diri ini pun sebenarnya melanggar konstitusi dengan berlandaskan UUD 1945 hingga mengacu ke peraturan KPU yang seharusnya dijunjung tinggi Capres dan Cawapres," ujarnya.

Apalagi, ada pernyataan siap menang atau kalah sehingga sebenarnya masih ada ruang yakni mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terpenting para simpatisan jangan memprovokasi pimpinan tim pemenangan Prabowo-Hatta sehingga mengganggu stabilitas keamanan di Tanah Air," kata George.

Ia mengingatkan masyarakat di Maluku agar tidak terprovokasi sikap yang diambil tim pemenangan Prabowo-Hatta di Jakarta itu berimbas terhadap stabilitas keamanan kondusif di daerah ini.

"Pastinya semua komponen bangsa di Tanah Air, termasuk Maluku bertanggung jawab memelihara stabilitas keamanan karena strategis dalam menjamin kelangsungan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial," ujar George.

Calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memutuskan menarik diri dari proses Pilpres 2014, karena pertimbangan ditemukannya tindak pidana kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara dan pihak asing dengan tujuan tertentu.

"Kami sebagai pengemban mandat suara rakyat, akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung," kata Prabowo dalam konferensi persnya di Rumah Polonia, Selasa siang.

Prabowo juga menginstruksikan saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.

Keputusan menarik diri ini dilandasi beberapa hal antara lain, proses pelaksanaan Pilpres oleh KPU dinilai bermasalah, tidak demokratis, bertentangan dengan UUD 1945, karena banyak aturan main yang dibuat namun dilanggar sendiri oleh KPU.

Selain itu rekomendasi Bawaslu terhadap berbagai kelalaian dan penyimpangan juga diabaikan oleh KPU, ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan penyelenggara dan pihak asing, KPU selalu mengalihkan masalah ke MK seolah-olah keberatan tim Prabowo-Hatta merupakan bagian sengketa yang harus diselesaikan di MK, serta terjadinya kecurangan terstruktur, sistematik dan masif pada pemilu.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014