Ambon (Antara Maluku) - Sedikitnya tiga staf PT.Bank Maluku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit macet tahun 2007 - 2009 di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

Kajati Maluku I Gde Sudiatmaja, di Ambon, Selasa, mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah MM, IM dan MP.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian kredit belasan miliar rupiah kepada PT.Nusa Ina Pratama.

"Kami tetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti - bukti akurat yang diduga dilakukan dalam pencairan kredit," ujarnya.

Karena itu, tahapan penangananya adalah penyidikan, setelah proses pemeriksaan terhadap ketiganya selesai dilakukan beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan ini pun didukung sejumlah barang bukti sehingga ketiganya bisa ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan KUH Pidana.

"Penyidik akan memanggil ketiga dalam waktu dekat untuk mengintensifkan penyidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi," tegas Kajati.

Disinggung soal kerugiaan negara, dia menjelaskan, nantinya diaudit secara seksama agar tidak terjadi kesimpang siuran.

"Data awalnya belasan miliar rupiah, tapi itu butuh pengembangan lanjutan agar tidak simpang siur proses hukumnya," kata Kajati.

Ketiga tersangka ini diduga memuluskan pengucuran kredit yang diajukan PT.Nusa Ina Pratama sebanyak tiga kali.

Pada 2007 PT.Bank Maluku mengucurkan kredir Rp4 miliar. namun, developer belum melunasinya.

Ternyata, PT.Bank Maluku melalui ketiga tersangka itu kembali mencairkan Rp6 miliar pada 2008.

Tragisnya pada 2009, PT. Bank Maluku kembali mencairkan Rp2 miliar, tanpa PT. Nusa Ina Pratama melunasi kredit pertama maupun kedua.

Padahal, menurut Kajati, sesuai peraturan perbankan, jika kreditor tidak mampu mengembalikan kreditnya atau terjadi kredit macet, maka tidak boleh mengucurkan kembali.

"Jadi pengembangan penyidikan akan diintensifkan guna mengungkapkan alasan sehingga tiga tersangka bisa mencairkan kredit diajukan PT.Nusa Ina Pratama sebanyak tiga kali dengan mengabaikan ketentuan perbanakan," katanya.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014