Ambon (Antara Maluku) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Jerry Uweubun meminta para pekerja yang belum mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah membuat pengaduan.

"Kami siap menerima pengaduan para pekerja yang sampai saat ini belum menerima THR Idul Fitri. Silakan diadukan ke Bagian Pengawas Hubungan Industrial Disnakertrans Maluku," kata Jerry Uweubun, di Ambon, Rabu.

Menurutnya, pos pelayanan pengaduan dibuka setiap hari sehingga tidak ada alasan bagi para pekerja untuk tidak mengadukan masalah belum menerima THR.

"Sebenarnya masalah THR merupakan bagian yang terkecil dari keseluruhan norma ketenagakerjaan, karena masalah hak pekerja bukan hanya pada hari besar keagamaan saja, sehingga seolah-olah masyarakat dikejutkan, tetapi semua masalah menyangkut hak pekerja yang diadukan ke Disnakertrans dilayani setiap hari," ungkap Jerry Uweubun.

Namun, yang mempunyai kewenangan besar mengatasi masalah hak pekerja adalah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, tetapi kalau lamban menangani tentunya segera diadukan ke provinsi.

"Kalau ada pekerja yang mengadukan masalah haknya ke Disnakertrans Provinsi, sebenarnya itu ekspresi ketidakpuasan terhadap Kabupaten/Kota yang tidak segera menangani masalah mereka. Karena itu, setiap pengaduan masyarakat segera dilayani," katanya.

Ia mengatakan, khusus untuk masalah THR dari pengalaman tahun lalu belum ada pekerja yang mengadukan tetapi kebanyakan masalah yang diadukan terkait dengan masalah hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan atau majikan.

"Pengalaman kami selama ini belum ada pekerja yang mengadukan masalah THR, karena setiap perusahaan sudah punya komitmen untuk membayar cicil dan antara pekerja dengan perusahaan maupun majikan sama-sama saling memahami," ujar Jerry Uweubun.

"Kami juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar tetap memberikan perhatian kepada pekerjanya terkait pemberian THR sesuai perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tambahnya.

Pewarta: Finus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014