Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Provisi Maluku menyerahkan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif ke DPRD provinsi untuk diproses menjadi peraturan daerah.

Penyerahan sembilan raperda itu dilakukan Gubernur Maluku, Sait Assagaff kepada Ketua DPRD Maluku, M. Fatani Sohilauw dalam rapat paripurna dewan di Ambon, Rabu.

Sembilan rancangan peraturan daerah ini terdiri atas Raperda tentang pengembangan hasil hutan bukan kayu, Raperda perlindungan dan pengelolaan Teluk Ambon dan Teluk Baguala, Raperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Raperda inisiatif pemerintah daerah tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat DPRD Maluku, dan Raperda pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi Maluku.

Pemprov juga menyerahkan Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga teknis daerah, Raperda pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga Lain serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2014-2019.

Said Assagaff mengatakan, pemanfaatan hutan selama ini masih berorientasi pada hasil hutan kayu, baik dari hutan alam maupun hutan tanaman.

Sedangkan disisi lain, terdapat potensi kawasan hutan yang bernilai ekonomis yang dapat digali dan dioptimalkan pengelolaan, pemanfaatan, maupun pemungutannya.

Misalnya aneka usaha kehutanan dari hasil hutan bukan kayu yang hampir tidak terjamah, meskipun memiliki potensi yang sangat besar.

Terkait dengan kondisi teluk Ambon dan teluk Baguala saat ini yang telah mengalami berbagai ancaman sebagai dampak pertumbuhan penduduk dan dampak negatif pembangunan, untuk meminimalisir dampak negatif terhadap kedua kawasan ini diperlukan perlindungan dan pengelolaan secara baik.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014