Ternate (Antara) - Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut) menyetor uang hasil korupsi ke Negara senilai Rp1,21 miliar melalui setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Memang uang sebanyak itu diperoleh dari hasil penyitaan uang korupsi, judi dan sejumlah kasus yang berhasil ditangani oleh penyidik Kejari Ternate selama enam bulan terakhir," kata Kajari Ternate, Eri Satriana di Ternate, Kamis.

Ia mengatakan, uang yang disetor ke Negara tersebut, sebanyak Rp456 juta merupakan sitaan terkait kasus korupsi, Rp60,8 juta di antaranya dari pidana umum yang ditangani oleh Kejari Ternate.

Sedangkan sisanya sebanyak Rp517,2 juta adalah biaya tilang, penganiayaan, judi, dan ongkos biaya perkara.

Menurutnya, ada beberap hasil rampasan Kejari Ternate yang belum dilelang, seperti milik terpidana kasus korupsi dana Ranperda di DPRD Malut dengan terpidana Amin Kadir, Ibrahim Arif dan terpidana korupsi dana DTT Rahim Muhammad.

Eri mengakui, Kejari Ternate akan tetap transparan mengenai pengembalian uang hasil rampasan korupsi ke Negara dan akan tetap diekspos ke public, karena bagian dari akuntalibitas dan pertanggungjawaban ke masyarakat.

Selain itu, Kejeri Ternate juga berhasil mengeksekusi 15 terpidana yang telah dieksekusi diantaranya kasus korupsi yang dilakukan mantan Kacabjari Jailolo Zulkifli Umar, kasus Putkati Saha Abdurahman dan kasus dugaan penyelewengan dana PDAM M Senen dan Yunus Husein.

Ia mengatakan, saat ini ada 167 kasus melalui Surat Perintah Dimulainya Perkara (SPDP), sebanyak 155 kasus diantaranya telah masuk dalam perkara dan 20 kasus dalam tahapan penelitian berkas.

Dari semua perkara tersebut, ada 197 perkara yang ditangani, 188 perkara lainnya telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan 122 perkara telah memperoleh putusan dari pengadilan setempat.

Kajari mengakui, ada pula 77 kasus seperti narkotika 25 perkara, kasus perlindungan anak 23 kasus dan kasus KDRT, pelanggaran pidana pilkada, kecelakaan lalulintas dan narkotika sebagian besar telah di bawah ke pengadilan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014