Ambon (Antara Maluku) - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Maluku memprioritaskan lima dari sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang baru diusulkan, sebelum masa tugas anggota legislatif periode 2009-2014 berakhir tanggal 16 September mendatang.

"Waktu kita sangat sempit dan tidak lebih dari dua bulan, sehingga Baleg telah mengambil kebijakan prioritas menyelesaikan empat raperda untuk ditetapkan sebagai peratusan daerah," kata Ketua Baleg DPRD Maluku, Luthfi Sanaki di Ambon, Jumat.

Selain keterbatasan waktu, masih ada sejumlah kendala tekhnis lainnya bagi Baleg untuk sekaligus menyelesaikan semua raperda dimaksud.

Misalnya Perda RPJMD yang akan menjadi acuan untuk kita tindaklanjuti program belanja daerah karena ini juga memuat visi-misi pasangan kepala daerah terpilih sehingga mendesak, samal hanya dengan soal organisasi pemerintahan daerah ada empat raperda yang menjadi kebutuhan mendesak.

"Sehubungan dengan itu, kita diperhadapkan dengan masa pengabdian, jika tarik ke depan tanggal 16 September adalah pelantikan DPR, DPD. DPRD hasil pileg 2014, berarti di bulan September itu kita ada 15 hari kerja," katanya.

Kalau tidak segera disepakati untuk dijadwalkan antara Pemda lewat SKPD terkait untuk membahas raperda ini dengan Baleg DPRD, maka dipastikan akan mengalami keterlambatan.

Nanti juga ada hambatan tekhnis yang sangat berpengaruh jika pelantikan itu dijadwalkan 16 September, kemudian terjadi pergantian alat-alat kelengkapan dewan dan peraturan baru tidak lagi mengenal Baleg tapi dia bersikap adhoc, maka itu akan mempengaruhi proses pembuatan perda.

Belum lagi transisi kepemimpinan di DPR dan DPRD yang butuh konsultasi serta regulasi-regulasi baru di Kemendagri maka dipastikan pelantikan tanggal 16 September dan sampai Oktober jadi waktunya tidak cukup dua bulan.

"Jadi untuk empat raperda soal organisasi dan penataan birokrasi ini tidak sulit, tinggal penyesuaian atau diserasikan dengan regulasi yang baru," ujar Luthfi.

Untuk penjaringan aspirasi, Baleg butuh waktu kurang lebih 10 hari ke kabupaten kota ditambah waktu studi banding, sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru dilangsungkan.

"Minimal ada lima raperda yang bisa kita selesaikan secara prioritas, dimana empat raperda terkait organisasi dan penataan birokrasi serta raperda tentang RPJMD, jadi dijadwalkan untuk langkah awal sudah ada penjelasan umum dari Sekda Maluku dengan SKPD terkait kemudian diikuti pembagian panitia kerja (panja)," katanya.

Dari panja ini akan dibentuk tim sehingga jadwalnya awal Agustus 2014 bisa masuk tahap pembahasan dengan pihak eksekutif.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014