Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku mengagendakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan kredit macet di PT Bank Maluku yabg terjadi pada periode 2007-2009.

"Jadi sejumlah saksi akan dipanggil untuk mengungkapkan dugaan kasus kredit macet di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut," kata Kasie Hukum, Penerangan dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia saat dikonfirmasi, Jumat.

Pemeriksaan saksi itu menindaklanjuti penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit belasan miliar rupiah kepada PT Nusa Ina Pratama.

"Ketiga tersangka tersebut adalah MM, IM dan MP. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan bukti - bukti akurat yang diduga dilakukan dalam pencairan kredit tersebut," ujar Bobby.

Pemeriksaan itu pun didukung sejumlah barang bukti sehingga ketiganya bisa ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan KUH Pidana.

"Penyidik akan memanggil ketiga tersangka dalam waktu dekat untuk mengintensifkan penyidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi," tegas Bobby.

Disinggung soal kerugiaan negara, dia menjelaskan bahwa nanti akan dilakukan audit secara seksama agar tidak terjadi kesimpang siuran.

"Data awalnya belasan miliar rupiah, tapi itu butuh pengembangan lanjutan agar tidak simpang siur proses hukumnya," kata Bobby.

Ketiga tersangka ini diduga memuluskan pengucuran kredit yang diajukan PT Nusa Ina Pratama sebanyak tiga kali.

Pada yahun 2007 PT Bank Maluku mengucurkan kredir sebesar Rp4 miliar, namun sebelum developer belum melunasi, PT Bank Maluku, melalui ketiga tersangka, itu kembali mencairkan dana sebesar Rp6 miliar pada tahun 2008.

Tragisnya, katanya, pada tahun 2009, PT Bank Maluku kembali mencairkan dana sebesar Rp2 miliar, tanpa mewajibkan PT Nusa Ina Pratama melunasi kredit pertama maupun kedua.

Padahal, menurut Kajati, sesuai peraturan perbankan, jika kreditor tidak mampu mengembalikan kreditnya atau terjadi kredit macet, maka tidak boleh mengucurkan dana lagi.

"Jadi pengembangan penyidikan akan diintensifkan guna mengungkap alasan tiga tersangka itu mencairkan kredit yang diajukan PT Nusa Ina Pratama sebanyak tiga kali dengan mengabaikan ketentuan perbanakan," katanya.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014