Ambon (Antara Maluku) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku menyediakan uang kertas baru pecahan Rp100.000 emisi 2014 sebesar Rp60 miliar untuk diedarkan ke berbagai wilayah guna memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah ini.

"Kami telah menyediakan uang kertas pecahan Rp100.000 yang baru untuk diedarkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah ini dan menjadi alat tukar yang sah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku, Wuryanto, di Ambon, Senin.

Menurutnya, terhitung tanggal 17 Agustus 2014, uang kertas pecahan Rp100.000 secara resmi mulai diedarkan ke masyarakat melalui kantor perwakilan BI Maluku. Masyarakat yang ingin memiliki uang pecahan tersebut bisa datang ke kantor BI untuk mendapatkan dengan cara menukar.

"Kami melayani masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan 100.000 yang baru," kata Wuryanto.

Dijelaskannya, ada delapan perubahan pada uang kertas pecahan 100.000 yang baru, pertama perubahan desain, kedua ada penulisan frasa Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI), ketiga perubahan penulisan nama dan gelar pahlawan sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr.(H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dalam uang rupiah kertas NKRI.

Selanjutnya, keempat perubahan lokasi tahun emisi dan tahun cetak, sebelumnya emisi dan tahun cetak 2004, dan sekarang 2014, kelima perubahan penanda tangan Gubernur Bank Indonesia (GBI) dan Menteri Keuangan, keenam perubahn blok warna, ketujuh perubahan warna pada nomor seri dan kedelapan, perubahan ukuran huruf pada frase Bank Indonesia, sebelumnya penulisan lebih besar sekarang lebih kecil.

"Dari delapan perubahan tersebut yang menjadi perbedaan utamanya adalah nomor dua dan nomor lima, yakni penulisan frasa NKRI dan penandatangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangn. Inilah perbedaan utama dari pecahan Rp100.000 baru emisi dan tahun cetak 2014," kata Wuryanto.

Ia mengatakan, dengan beredarnya uang kertas pecahan Rp100.000 emisi baru, bukan berarti uang pecahan 100.000 emisi lama tidak beredar tetapi masih berlaku sebagai alat tukar yang sah.

"Uang kertas pecahan Rp100.000 emisi 2004 masih berlaku belum dicabut sampai ada keputusan lebih lanjut. Sehingga masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di masyarakat," ujarnya.

Karena itu Wuryanto mengimbau kepada masyarakat di daerah ini, untuk memelihara uang baru tersebut dengan menyimpannya secara baik.

"Kami punya istilah 3D, yaitu didapat, disimpan, dan disayang," katanya.

Pewarta: Finus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014