Ambon (Antara Maluku) - Johanis Pesireron, panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek rehablitasi hutan dan lahan Pulau Kasa, Kabupaten Seram Bagian Barat, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Rita Akolo, SH.

"Kami minta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan," kata Rita di Ambon, Kamis.

Pembacaan berkas tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Hengky Hendrajaya, SH dibantu Abadi, SH serta Edy SePjengkarIa, SH selaku hakim anggota.

JPU juga meminta majelis hakim menghukumg terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp133,6 juta, subsider 1,3 tahun kurungan, membayar biaya perkara serta memerintahkan terdakwa tetap berada di ruang tahanan.

"Terdakwa dituntut hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata jaksa.

Pemkab SBB pada tahun 2007 merancang proses RHL di Pulau Kasa senilai Rp1 miliar yang bersumber dari APBD kabupaten, namun sampai akhir kontrak kerja tidak dikerjakan hingga tuntas sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Kemudian dalam proses sidang bulan Juni 2014 lalu, terdakwa menuturkan kalau penunjukan dirinya sebagai PPTK dalam proyek ini diketahui pada tanggal 22 November 2007, ketika baru pulang mengikuti pelatihan di luar daerah.

Kontrak kerja proyek RHL ini sudah disiapkan tanggal 7 November 2007 dan dibuat salah satu staf Dinas Kehutanan SBB atas perintah kepala dinas.

Dirinya menandatangani kontrak tersebut tanggal 22 November 2007, tetapi tidak mengetahui kalau satu paket proyek RHL ini sudah dibagikan kepada empat kontraktor atas perintah kadis.

Proses tender proyek RHL Pulau Kassa tahun 2007 ini awalnya dimenangkan CV. Adma Pratama milik La Mani, namun diserahkan kepada terdakwa Wellem menangani pembuatan dua sumur gali senilai Rp236 juta.

Sedangkan pengadaan 7.800 bibit anakan kelapa, 40.800 anakan ketapang serta 5.000 lebih anakan pohon kasuari serta 36 ribu ton pupuk kandangan ditangani Frangky, Said Kasturian serta Max Kermite.

Dia juga membantah meneri fee 10 persen dari nilai proyek RHL yang diberikan terdakwa lainnya Wellem Puttilehalat.

"Saya memang menerima uang tanda terima kasih sebesar Rp5 juta dari terdakwa, namun yang 10 persen dari nilai proyek RHL sebesar Rp1 miliar itu tidak pernah ada," katanya.

PPTK juga mengaku menerima uang dari tersangka lainnya, Said Kasturian sebesar Rp20 juta, karena diminta membantu pembelian sejumlah anakan ketapang, kasuari, beringin dan kelapa untuk ditanam di Pulau Kasa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014