Ternate (Antara Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut), telah menindaklanjuti sebanyak 57 kasus pelanggaran pemilu saat Pemilu legislatif 2014 lalu ke penegak hukum untuk diproses secara pidana.

"Bawaslu pada pemilu legislatif lalu menangani jumlah 57 pelanggaran terdapat 56 pelanggaran administrasi dan 1 pelanggaran pidana. Pelanggaran administrasi sendiri lanjutnya dilakukan oleh sejumlah caleg dari semua partai se-Maluku Utara di antaranya pemasangan atribut caleg yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dan curi start kampanye," kata Ketua Bawaslu Malut, Sultan Alwan di Ternate, Jumat.

Oleh karena itu, guna menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan berlangsung di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar rapat yang dihadiri Komisioner Bawaslu Malut, Kapolda Malut Kabinda Fery Sidjaja, Aspidum Malut dan 12 perwakilan partai politik.

Rapat yang berlangsung (28/8) hari ini tersebut, membicarakan mengenai persiapan teknis pelaksanaan PSU di 15 kecamatan di Halsel dan terkait dengan kerja-kerja Gakkumdu.

Ia mengatakan, hasil dari koordinasi itu yakni setiap tindakan pelanggaran pemilu saat PSU langsung ditindak, sehingga saat ini, Bawaslu Malut juga telah membentuk tim Pokja Khusus yang terdiri dari 35 anggota Panwaslu kabupaten/kota yang akan diterjunkan di seluruh wilayah PSU guna mendukung proses pengawasan pemilu.

"Kami telah menerjunkan personel di 15 kecamatan itu untuk mendukung Panwaslu setempat dalam pengawasan, sehingga setiap TPS akan diawasi oleh empat sampai lima personel," katanya.

Sultan mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya menghindari jangan sampai ada pihak tertentu yang sengaja melakukan tindak pidana pemilu dengan cara mengubah hasil PSU untuk memenangkan kandidat calon anggota DPR-RI tersebut.

Selain itu, langkah cepat yang akan diambil yakni merespons berbagai tindak pidana pemilu, khususnya dalam pelaksanaan PSU di 15 kecamatan dengan mematuhi prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Sementara itu, Kapolda Malut Brigjen Pol Sobri Effendi Surya dalam pertemuan itu meminta kepada tim Gakkumdu agar membangun koordinasi secara intensif dengan Kejaksaan, agar semua berkas kasus pada PSU bisa dituntaskan.

"Jumlah pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg berjumlah 57 kasus pelanggaran, satu diantaranya merupakan pelanggaran pidana dan semuanya diproses," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014