Ambon (Antara Maluku) - Dewan Pers mengharapkan masyarakat turut mengawal nota kesepahaman (Memorandum of Understanding - MoU) antara Dewan Pers dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menjamin kemerdekaan pers yang bertanggungjawab.

"Kami berharap sesungguhnya masyarakat sebagai penikmat dari media itu sendiri harus ikut mengawal proses MoU agar bisa sampai ke bawah dan dirasakan oleh masyarakat karena semua yang dilakukan ini berdasarkan kepentingan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan hal itu usai kegiatan sosialisasi penerapan nota kesepahaman dan mekanisme kerja sama antara Dewan Pers dengan dua instansi penegakan hukum tersebut yang berlangsung di Hotel The Natsepa.

Selain Jimmy Silalahi, panelis lainnya adalah Ninok Leksono dari Dewan Pers, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Tony T. Spontana, dan Kombes Pol. Rivai Sinambela, SH (Analis Utama Divisi Hukum Polri).

Menurut Jimmy, dukungan dan pengawalan terhadap jalannya nota kesepahaman yang memuat tentang kemerdekaan pers tersebut, harus dilakukan agar semua elemen masyarakat mengetahui dan memahami bahwa sesungguhnya kemerdekaan pers atau kebebasan pers adalah milik semua pihak, bukan hanya insan pers.

"Sudah beberapa tahun upaya-upaya kami laksanakan dari sejaknya mulainya MoU, sosialisasi dengan membawa teman-teman dari kejagung dan kepolisian juga, bagaimana semua dapat memahami kemerdekaan pers atau kebebasan pers adalah milik semua pihak, untuk itu mohon didukung dan dikawal," katanya.

Dikatakannya lagi, kendati sosialisasi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Mabes Polri dan Kejagung telah dilakukan pascapenandatanganannya, implementasinya masih belum sesuai dengan yang diharapkan.

Berdasarkan beberapa indikator evaluasi yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap pelaksanaan dan efektivitas isi nota kesepahaman tersebut, diketahui bahwa masih banyak elemen masyarakat yang belum mengetahui tentangnya, termasuk di lembaga kepolisian.

Dicontohkannya, informasi adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI nomor 011/DP/MoU/II/2012 tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum Dan Perlindungan Kemerdekaan Pers, belum diketahui oleh pihak kepolisian di tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) di daerah-daerah.

"Belum sampainya informasi mengenai MoU itu sendiri atau pelaksanaannya hingga ke tingkat polsek dan polres, kami akui itu memang benar ada di beberapa daerah, dan kami serahkan sepenuhnya ini ke Mabes Polri dalam hal ini melalui divisi hukum dan divisi humasnya masing-masing," katanya.

MoU mengenai kemerdekaan pers adalah nota kesepahaman yang dibuat oleh Dewan Pers untuk tidak hanya melindungi insan pers tetapi juga masyarakat sebagai penikmat berita-berita yang dihasilkan oleh pers itu sendiri.

Penandatanganan nota kesepahaman bernomor 11/DP/MoU/II/2012 tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum Dan Perlindungan Kemerdekaan Pers antara Dewan Pers dengan Polri dilakukan di Jambi bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2012.

Sedangkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung bernomor 01/DP/MoU/II/2013 tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dilaksanakan di Manado pada 11 Februari 2013.

Selain melakukan MoU dengan Polri dan Kejaksaan Agung, Dewan Pers juga melakukan kerjasama dengan Mahkamah Agung untuk perlindungan terhadap kebebasan pers, sehingga diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) pada 30 Desember 2008 yang mewajibkan para hakim untuk mendahulukan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan setiap sengketa pers.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014