Ambon (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengatakan, puluhan perkara yang dilaporkan ke Dewan Pers didominasi pelanggaran Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik akibat pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak dilakukan uji informasi.
"Dari puluhan laporan tersebut, kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh media-media digital," kata Ninik di Ambon, Kamis.
Penegasan tersebut disampaikan Ninik dalam kegiatan workshop peliputan pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Maluku dengan melibatkan pembicara dari KPU, Bawaslu, serta KPID Maluku.
Menurut dia, ada 11 pasal dalam kode etik jurnalistik, namun yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah pasal 1 dan pasal 3.
"Seorang jurnalis harus bekerja profesional dan independen tidak memihak pada calon kepala daerah tertentu saja, sehingga bisa terbangun pers pemilu yang berkualitas dalam menyajikan informasi yang menyehatkan publik," tandasnya.
Sehingga kegiatan workshop yang dilakukan dewan pers dengan menggandeng institusi penyelenggara Pemilu dilaksanakan guna menyamakan persepsi antara para jurnalis, KPU, Bawaslu maupun KPID.
Dia juga menyatakan bila penyelenggara pemilu ikut mengajak insan pers turut terlibat dalam mengawal pemilihan umum yang demokratis, karena pers sendiri merupakan bagian dari pilar demokrasi.
"Sebab pada dasarnya tanpa diajak pun, pers mempunyau tugas menegakkan sebuah pesta demokrasi yang benar-benar demokratis," katanya.
Dalam menyajikan informasi yang benar kepada masyarakat merupakan tugas dan tanggungjawab pers yang sumbernya dari lembaga penyelenggara pemilu dan bukannya dari buzzer atau pun influencer.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers sebut pelaporan berita pilkada banyak tidak berimbang