Ternate (Antara Maluku) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Mahmud Hasan mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya segera memutuskan gugatan judicial review mengenai Undang-undang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) oleh PDIP.

"Putusan MK atas gugatan judicial review sejumlah pasal dalam UU MD3 tersebut akan menjadi acuan dalam penetapan pimpinan MPR, DPR, DPD dan DPRD, oleh karena itu seharusnya putusannya sudah ada sebelum 1 Oktober 2014, karena pelantikan anggota MPR, DPR dan DPD pada 1 Oktober 2014," katanya di Ternate, Rabu.

Bahkan khusus pelantikan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, kata Mahmud Hasan, sudah dilakukan di sejumlah daerah, namun mereka belum bisa memilih pimpinan DPRD defenitif, karena masih menunggu putusan MK tersebut.

Ia mengatakan, apapun putusan MK atas gugatan judicial review UU MD3 yang diajukan PDIP tersebut harus diterima dengan jiwa besar dan kalaupun ada pihak yang tidak puas jangan mengekspresikan ketidakpuasannya dengan cara-cara yang dapat merusak citra legislatif.

Gugatan judicial review UU MD3 yang diajukan PDIP tersebut, menurut Mahmud Hasan, memang beralasan karena telah menjadi tatanan politik bahwa parpol yang memiliki kursi terbanyak otomatis menjadi pimpinan DPR dan DPRD.

Kalau pimpinan DPR dan DPRD ditentukan melalui mekanisme pemilihan seperti yang diatur dalam UU MD3 tersebut memungkinkan parpol yang hanya memiliki sedikit kursi di DPR dan DPRD akan menjadi pimpinan dewan dan ini tentu tak logis, katanya.

Selain itu, penentuan pimpinan DPR dan DPRD melalui mekanisme pemilihan membuka peluang terjadinya praktik politik uang, karena tidak tertutup kemungkinan seseorang yang ingin menjadi pimpinan dewan akan menggunakan kekuatan uang untuk mendapatkan dukungan.

"Saya yakin para hakim di MK dalam memutuskan gugatan judicial review UU MD3 tersebut selain melihatnya dari sisi aturan, tetapi juga mempertimbangkan untung ruginya bagi kemajuan demokrasi di Indonesia," katanya.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014