Ambon (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku sedang menyusun standar operasi prosedur yang mengatur sistem dan pola kerja, serta tata administrasi kepegawaian yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Kami baru terbentuk pada 2011, jadi kami merasa sudah harus membuat satu SOP yang nantinya menjadi patokan dalam semua sistem dan tata cara kerja kami di BNN Maluku yang tentunya mendukung proses kerja," kata Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina, di Ambon, Kamis.

Dikatakannya, SOP yang sedang disusun tersebut, dibuat dengan berpatokan pada beberapa indikator yang dibahas secara bersama-sama oleh semua staf BNN Maluku dalam diskusi grup terfokus (focus grup discussion - FGD) yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari.

Setiap bidang dalam struktur kepegawaian BNN Maluku diharuskan mengajukan usulan SOP yang sesuai dengan bidang kerja masing-masing.

"SOP ini kami susun melalui diskusi grup terfokus (focus grup discussion - FGD) agar tiap-tiap bidang bisa mengajukan SOP masing-masing yang terkait dengan cara dan sistem kerja masing-masing, sehingga nantinya bisa dirampungkan menjadi satu," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, sedikitnya ada empat bidang kerja di BNN Maluku, yakni Bidang Tata Usaha yang membawahi tiga seksi, yaitu Perencanaan, Administrasi dan Logistik, kemudian Bidang Pencegahan yang membawahi Seksi Diseminasi Informasi dan Advokasi.

Sedangkan Bidang Pemberdayaan Masyarakat membawahi Seksi Peran Serta Masyarakat dan Alternatif, kemudian Bidang Pemberantasan yang meliputi Seksi Barang Bukti dan Tahanan, dan Seksi Penyidikan dan Penyelidikan.

"Setiap bidang dengan seksinya masing-masing dan tupoksi kerja yang berbeda-beda, diharapkan nantinya SOP yang sedang disusun ini menjadi panduan baku untuk kami," katanya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014