Ternate (Antara Maluku) - Aparat Kepolisian dari Resmob Brimob Polda Maluku Utara baru-baru ini mengamankan sedikitnya 14 karung berisi 500-an botol minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di kawasan Benteng Kalumata.

"Saat diamankan, miras yang telah dikemas dalam botol air mineral tersebut dibungkus dengan karung dan sementara dibongkar oleh sejumlah pemuda Kayu Merah," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.

Awalnya, Brimob Polda Malut menerima informasi soal adanya pengiriman miras dari Sulawesi Utara dengan menggunakan kapal ferry KMP Dolosi.

Di tengah perjalanan, miras tersebut kemudian dibuang ke laut untuk selanjutnya diambil oleh speedboat yang telah menunggu di lokasi yang telah ditentukan.

Setelah mendapat informasi tersebut, kata Hendri, unit Resmob kemudian bergerak cepat memantau sejumlah kawasan yang diduga akan menjadi lokasi pendaratan miras tersebut.

Setelah memastikan miras-miras itu akan diturunkan di kawasan Kayu Merah, unit Resmob langsung melakukan pengintaian dan hasilnya, sebuah speedboat yang merapat di sekitar benteng Kalumata, ternyata membawa sedikitnya 500 botol miras yang telah dikemas dalam 14 karung.

Setelah melakukan interogasi terhadap motoris dan sejumlah pemuda yang ikut menurunkan miras tersebut, diketahui miras yang dipasok dari Sulawesi Utara itu, milik seorang wanita atas nama Dety yang saat ini berada di Manado.

Setelah melakukan interogasi, miras tersebut kemudian diserahkan ke unit tindak pidana ringan (Tipiring) Polres Ternate, untuk proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014