Ambon (Antara Maluku) - Setiap anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota asal Partai Amanat Nasional (PAN) telah diinstruksikan untuk bergabung dengan Koalisi Merah Putih (KMP) dalam penyusunan fraksi.

"Semua sudah diinstruksikan DPP agar bergabung dalam fraksi di DPRD kabupaten/kota atau provinsi dengan KMP, dan siapa coba-coba melanggar maka risiko ditanggung sendiri," kata ketua DPD PAN Maluku, Ramly Mahulete di Ambon, Selasa.

Menyangkut pertimbangan penggabungan seperti apa, kata dia, itu merupakan dinamika di daerah dan diberikan kesempatan untuk mereka dan tidak ada intervensi dari provinsi.

Sehingga dalam pembentukan fraksi di DPRD provinsi yang merupakan salah satu alat kelengkapan dewan, PAN telah menyatakan bergabung dengan fraksi Golongan Karya (Golkar).

Dalam pemilu legislatif 9 April 2014, DPD PAN Maluku mendapatkan 16 kursi DPRD di 11 kabupaten dan kota, namun untuk posisi DPRD Maluku sendiri terjadi penurunan satu kursi.

"Untuk periode 2009-2014, PAN meraih dua kursi di DPRD provinsi, tetapi sekarang turun menjadi satu kursi," katanya.

Penurunan jumlah kursi DPRD juga terjadi di Kota Ambon dari dua kursi menjadi satu kursi, sedangkan Kabupaten Maluku Tenggara tetap bertahan pada dua kursi.

Kabupaten Kepulauan Aru dari kosong sekarang mendapat satu kursi bersama Maluku Tenggara Barat (MTB) dari kosong menjadi dua kursi.

Selanjutnya di Kabupaten Buru Selatan dari satu kursi naik menjadi tiga kursi dan Kota Tual dari satu menjadi dua kursi.

"Kabupaten Maluku Tengah bertahan di tiga kursi, Kota Ambon dari dua kursi turun menjadi satu, jadi awalnya 13 kursi di 11 kabupaten dan kota naik menjadi 16 kursi," katanya.

Yang kosong adalah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Buru serta Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014