Ternate (Antara Maluku) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ternate, Maluku Utara, meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat segera melunasi sisa utang pajak makan dan minum.

"Utang tersebut kini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara. Dari data yang diperoleh, jumlahnya Rp193 juta dari total Rp255 juta," kata Kepala Dispenda Kota Ternate, Ahmad Yani di Ternate, Selasa.

Ia mengatakan, tunggakan pajak makan dna minum tahun anggaran 2014 yang telah menjadi temuan BPK mencapai hampir Rp200 juta dari 16 SKPD.

"Ada 16 SKPD yang masih menunggak pajak itu. Beberapa di antaranya lebih dari Rp20 juta," kata Ahmad Yani.

Menurutnya, SKPD yang menunggak di atas Rp 20 juta, di antaranya, DPKAD sebesar Rp39,48 juta, BPM Rp34,67 juta, Diknas Rp31,62 juta dan Dinas Kebersihan sebesar Rp20,97 juta.

Beberapa SKPD lain yang masih menunggak pajak makan-minum di antaranya, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Pasar, Disperindag, Kecamatan Ternate Selatan dan Tengah, serta Kecamatan Moti dan Batang Dua.

"Ada beberapa SKPD yang sudah melunasi sebagian tunggakan pajak, namun belum diselesaikan secara tuntas. SKPD yang sudah melunasi sebagian tunggakan di antaranya, Diknas, BLH, Koperasi dan UKM, DTKP dan Disbudpar," ujarnya.

Dia berharap, SKPD yang masih menunggak untuk segera menyelesaikan utang pajak yang masih tersisa, sehingga target Pemkot dalam meraih penilaian laporan keuangan, bisa mencapai WTP.

"Tentunya akan berpengaruh pada predikat penilaian laporan keuangan BPK, sebab target kita adalah Wajar Tanpa Pengecualian, untuk itu, kami berharap, SKPD yang masih menunggak untuk segera menyelesaikan temuan BPK tersebut," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014