Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan dua tersangka pengadaan satu unit mobil bus moni AC senilai Rp398 juta lebih yang diindikasikan fiktif dari dana alokasi umum (DAU) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2012.

Kepala Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Rabu mengatakan, tersangka yang ditahan adalah Abas Lesnussa dan Patimara Sela, keduanya staf di Pemkab Buru Selatan.

"Mereka ditahan setelah ada pelimpahan berkas dari Polda Maluku yang diterima jaksa Awaluddin, di Ambon, Rabu (1/10) pagi, " ujarnya.

Pengadaan bus itu memanfaatkan anggaran DAU Sekretariat DPRD Buru Selatan sebesar Rp1.000.010.000 untuk pengadaan modal.

"Jadi keduanya telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru, kecamatan Teluk Ambon, menunggu pengajuan berkas kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014