Ambon (Antara Maluku) - Tersangka kasus pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya Kanit ReskrimPolsek Nusaniwe Aiptu Paulus Lekatompessy bertambah menjadi enam orang, kata Waka Polres Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease, Kompol Rizal Agus Triyadi.

"Sampai hari ini kita telah memeriksa saksi terkait pengeroyokan Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe yang terlibat perkelahian dengan oknum anggota TNI, selanjutnya ditetapkan tersangka sebanyak enam orang," katanya di Ambon, Senin.

Menurut dia, pihaknya telah menetapkan enam tersangka diantaranya inisial YL, JS, DW, FL, YP serta satu tersangka baru HL.

"Oknum HL tersebut merupakan saksi yang dilakukan pemeriksaan selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka, tetapi saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ambon," katanya.

Diakuinya, tersangka HL yang saat ini ditetapkan sebagai DPO juga merupakan anak dari tersangka Serka TNI YL, anggota Kodam XVI/Pattimura.

"Kami telah mengeluarkan surat DPO, kami berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses hukum, jangan sampai pada akhirnya memberatkan diri sendiri," katanya.

Waka Polres Rizal mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan tersangka baru lainnya. Penyelidikan sementara terungkap insiden tersebut mengarah ke tindak pidana kriminal murni.

Para tersangka, lanjutnya akan dikenakan pasal 338 KUHP junto 170 ayat 2 dan 3 yakni kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan yang berakibat pada kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Berkas pemeriksaan saat ini juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Peristiwa tersebut berawal saat korban melawat ke rumah duka kerabatnya di kawasan asrama militer TNI - AD di Benteng Atas, kecamatan Nusaniwe.

Selanjutnya terjadi salah paham dan terjadi perkelahian yang diindikasikan berupa pengeroyokan terhadap korban.

Korban meninggal di RSUD dr.M. Haulussy setelah dievakuasi ke sana untuk mendapatkan perawatan intensif.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara di Tantui, kecamatan Sirimau, Kota Ambon untuk divisum tim dokter.

Setelah divisum jenazahnya selanjutnya disemayamkan di rumahnya di desa Latuhalat, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dan dimakamkan pada 1 Oktober 2014.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014