Ambon (Antara Maluku) - Terpidana perkara korupsi Uang Untuk Dipertangungjawabkan (UUDP) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tahun anggaran 2006 senilai Rp 15 miliar, Lodewyk Bremer, akhirnya dieksekusi kejaksaan di Ambon, Rabu.

"Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas II Ambon, guna menjalani hukuman sebagaimana putusan mahkamah agung (MA)," kata kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfrimasi, Rabu.

Dia menyarankan, mengkonfirmasi detailnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

"Eksekusi terpidana Lodewyk itu kewenangan Kejari Ambon, jadi silahkan mengecek lanjutannya ke sana," ujar Bobby.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ambon, Marvi de Queljoe membenarkan, Lodewyk telah dieksekusi.

"Benar sudah dieksekusi tadi siang (Rabu), sekitar pukul 11.00 WIT," katanya.

Ma menvonis terpidana dengan empat tahun penjara, denda Rp 300 juta dengan subsider atau hukuman pengganti enam bulan penjara.

Dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 4,23 miliar. MA ternyata mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan Lodewyk.

Sebelumnya, Lodewyk dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Ambon pada 30 November 2012.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Agam Syarief Baharudin saat vonis pada 17 Desember 2012 membebaskan Lodewyk.

Dia dinyatakan bebas sesuai putusan Nomor 27/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB Tahun 2012. Diputus bebas, JPU Adam Saimima mengajukan kasasi ke MA.

Sebenarnya, kasus ini kejaksaan telah menetapkan tersangka lain yakni, mantan Kepala Biro Keuangan Setda Maluku Rafia Ambon dan mantan Kepala Bagian Anggaran Setda Maluku, Yulianus Tita.

Namun, Rafia dan Yulianus, akhirnya dinyatakan tidak terlibat kasus korupsi UUDP tahun anggaran 2006. Yulianus juga telah meninggal dunia.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014