Ambon (Antara Maluku) - Terpidana perkara korupsi Uang Untuk Dipertangungjawabkan (UUDP) Pemprov Maluku tahun anggaran 2006 senilai Rp15 miliar, Lodewyk Bremer yang telah dieksekusi menyatakan kesiapan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung.

"Berkas PK sedang dirampungkan untuk segera diajukan ke MA," kata kuasa hukum Lodewyk, Daniel Nirahua, di Ambon, Kamis.

Pengajuan PK juga diperkuat bukti baru atau novum agar memenuhi ketentuan KUHAP.

"Klien saya dieksekusi, di Ambon, kemarin (Rabu) tanpa diberi salinan putusan MA. Eksekusi hanya dengan memanfaatkan petikan putusan MA sehingga diindikasikan jaksa `menabrak` KUHAP," ujar Daniel.

Dia merujuk, pasal 270 KUHAP yang menyebutkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Untuk itu, panitera mengirimkan salinan surat putusan kepada terpidana.

"KUHAP pasal 270 jelas mengatur tentang pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan untuk perkara pidana. Klien saya ini dieksekusi hanya berdasarkan petikan. Kalau tindakan semacam ini orang akan menilai ini titipan atau ada punya kepentingan," tegas Daniel.

Dia mengemukakan, Kejari Ambon juga mengesampingkan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Karena dasar yang dipakai untuk eksekusi Lodewyk hanya petikan putusan MA dan pertimbangan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

"Dasar yang dipakai Kejari untuk eksekusi hanya petikan dan pertimbangan PT Ambon. Ini kan sesuatu yang tidak lazim," ujar Daniel.

Buktinya, menurut dia, hingga eksekusi dilakukan, baik Lodewyk maupun kuasa hukum belum menerima petikan putusan MA.

"Kami kok belum tahu isi petikan putusan MA itu bagaimana ternyata Lodewyk sudah dieksekusi sehingga mengindikasikan jaksa melakukan `tebang pilih atau pilih kasih` dalam menangani kasus korupsi di Maluku," kata Daniel.

Karena itu, Kejari Ambon akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan sambil mengajukan PK.

"Kami tidak menerima eksekusi yang dasar hukumnya masih belum jelas sehingga harus dilaporkan ke Komisi Kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Lodewyk dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Ambon pada 30 November 2012.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Agam Syarief Baharudin saat vonis pada 17 Desember 2012 membebaskan Lodewyk.

Dia dinyatakan bebas sesuai putusan Nomor 27/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB Tahun 2012. Diputus bebas, JPU Adam Saimima mengajukan kasasi ke MA.

Ma menvonis terpidana dengan empat tahun penjara, denda Rp 300 juta dengan subsider atau hukuman pengganti enam bulan penjara.

Dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 4,23 miliar. MA ternyata mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan Lodewyk.

Sebenarnya, kasus ini kejaksaan telah menetapkan tersangka lain yakni, mantan Kepala Biro Keuangan Setda Maluku Rafia Ambon dan mantan Kepala Bagian Anggaran Setda Maluku, Yulianus Tita.

Namun, Rafia dan Yulianus, akhirnya dinyatakan tidak terlibat kasus korupsi UUDP tahun anggaran 2006. Yulianus juga telah meninggal dunia.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014