Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku, Said Assagaff mengungkapkan kebingungannya dengan proses hukum yang dilakukan kejaksaan negeri (Kejari) Ambon terhadap Uang Untuk Dipertangungjawabkan (UUDP) di propinsi itu tahun anggaran 2006 senilai Rp15 miliar yang sebenarnya tidak bermasalah.

"Kan BPKP telah melakukan audit dan merekomendasikan bahwa tidak terjadi kerugian negara dari pembayaran UUDP tahun anggaran 2006," katanya, di Ambon, Jumat.

Pernyataan Gubernur terkait dieksekusinya mantan Bendara Setda Maluku, Lodewyk Bremer oleh Kejari Ambon, kemarin (Kamis). Lodewyk saat ini adalah Sekretaris Bawaslu Maluku.

Karena itu, ia menghargai upaya Lodewyk yang siap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Mari kita hargai upaya hukum bersangkutan dan bila telah ada keputusan hukum tetap barulah Pemprov Maluku bisa memutuskan nasibnya," ujar Gubernur.

Ia mengakui sudah panggil Sekda Maluku, Ros Far - Far dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Maritje Lopulalan untuk mencari pengganti Lodewyk di Sekretaris Bawaslu karena Pilkada 2015 dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur (SBT).

"Kemungkinan pekan depan sudah ada pengganti dengan persyaratan harus merekrut PNS yang `bersih` dari dugaan kasus KKN, berkualitas dan independen," tegas Gubernur.

Sebelumnya, Lodewyk dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Ambon pada 30 November 2012.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Agam Syarief Baharudin saat vonis pada 17 Desember 2012 membebaskan Lodewyk.

Dia dinyatakan bebas sesuai putusan Nomor 27/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB Tahun 2012. Diputus bebas, JPU Adam Saimima mengajukan kasasi ke MA.

Ma menvonis terpidana dengan empat tahun penjara, denda Rp 300 juta dengan subsider atau hukuman pengganti enam bulan penjara.

Dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 4,23 miliar. MA ternyata mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan Lodewyk.

Sebenarnya, kasus ini kejaksaan telah menetapkan tersangka lain yakni, mantan Kepala Biro Keuangan Setda Maluku Rafia Ambon dan mantan Kepala Bagian Anggaran Setda Maluku, Yulianus Tita.

Namun, Rafia dan Yulianus, akhirnya dinyatakan tidak terlibat kasus korupsi UUDP tahun anggaran 2006. Yulianus juga telah meninggal dunia.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014