Ambon (Antara Maluku) - Komisi B DPRD Maluku bersama pemerintah provinsi mempersiapkan format draf kesepahaman bersama (MoU) tentang Lumbung Ikan Nasional (LIN).

"Sebenarnya penetapan Maluku sebagai lumbing ikan nasional ini belum terlalu formal meski pencanangannya telah dilakukan, tetapi dari sisi aturan main berupa regulasi yang merupakan payung hukumnya belum ada," kata ketua komisi B DPRD Maluku Reinhard Toumhauw, di Ambon, Jumat.

Draf untuk kerja sama atau MoU tersebut, menurut dia, akan ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti yang dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Maluku Desember 2014.

Selanjutnya, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama Keppres bisa diterbitkan untuk mengatur tentang dijadikannya Maluku sebagai lumbung ikan nasional.

Reinhard menyatakan, Komisi B terus berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan termasuk menyambut kunjungan menteri yang berkeinginan sekali datang ke daerah ini guna melihat berbagai persiapan menyangkut LIN.

"Demi kesejahteraan rakyat Maluku, apa pun akan kami lakukan dan DKP sudah diminta agar ada hal-hal yang sifatnya penting bisa disampaikan ke komisi untuk ditindaklanjuti," tegas Reinhard.

Ia mengungkapkan, Menteri KKP juga sudah melarang aktivitas penangkapan ikan di laut Maluku menggunakan kapal di atas 30 GT dan kebijakan ini memberikan peluang bagi daerah untuk persediaan menyangkut LIN agar hasil perikanannya maksimal.

Menteri juga menginstruksikan agar yang namanya infrastruktur dihentikan sementara waktu dan lebih fokus pada program pemberdayaan masyarakat nelayan dan pesisir agar mereka bisa hidup mandiri.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014