Ambon (Antara Maluku) - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Raerah DPRD Maluku Ramly Mahulete mengingatkan penyusunan raperda baru jangan hanya bersifat "kejar tayang" untuk memenuhi target.

"Dalam rangka mengajukan sejumlah raperda baru, tidak semata-mata kita `mengejar target` kuantitatif saja, berapa pun jumlahnya, banyak atau sedikit yang penting menyentuh substansi dari persoalan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat," kata Ramly di Ambon, Selasa.

Walaupun relatif sedikit, kata dia, tetapi harus memiliki bobot yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat daerah ini yang jauh lebih baik, dari jumlahnya banyak namun tidak memberikan manfaat.

Dikatakan, dari satu sisi ada regulasi lalu kemudian dibuat penyesuaian itu lebih penting.

"Tetapi di luar itu, kita berbondong-bondong kejar realisasi pemanfaatan dana dalam APBD untuk membuat sejumlah raperda lalu kemudian dalam pelaksanaan pemda tidak serius untuk melakukan pengawasan dalam penerapannya," kata Ramly.

Badan Pembentukan Perda DPRD Maluku dalam periode lima tahun ke depan menargetkan 100 perda. Setiap tahunnya akan menghasilkan 20 perda baru, baik yang diusulkan pemerintah daerah maupun empat komisi di DPRD bersama badan tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda Maluku Hein Farfar mengatakan, setiap tahun gubernur menyurati seluruh pimpinan SKPD dalam rangka pengajuan raperda untuk diproses menjadi perda.

"Khusus bidang regulasi kebijakan daerah provinsi, dalam RPJMD itu kita rancangkan lima sampai enam raperda, di luar inisiatif DPRD," katanya.

Tetapi menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 maupun Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Raperda, ruang untuk usul raperda ini tiap saat terbuka, selain yang ditetapkan dalam program pembentukan perda.

"Sehingga ketika ada rencana badan pembentukan perda DPRD ini yang disepakati tiap tahun dua puluh, segera akan kami tindaklanjuti lapor ke sekda untuk koordinasi," katanya.

Pemprov juga akan mengevaluasi seluruh perda yang sudah ada baik diganti atau direvisi, nantinya tergantung hasil kajian dan evaluiasi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014