Ambon (Antara Maluku) - Abu Jean Nurlete, seorang kakek tua renta berusia 76 tahun dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 290 KUH Pidana.

"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Suko Harsono didampingi Halima Umaternate dan Mathius selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Yang memberatkan Abu Jean Nurlete dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan orang lain dan membuat korban menjadi trauma.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa tertangkap tangan mencabuli seorang anak berusia di bawah lima tahun.

Aksi bejat perbuatan kakek tak bermoral ini dilakukan di belakang sebuah pondok pesantren di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Pelaku cabul ini kemudian memanggil korban yang sedang bermain sendirian lalu memangkunya, kemudian yang bersangkutan mulai menjalankan aksi bejatnya.

"Hasil visum dokter yang menyatakan selaput dara korban robek dan terdapat bercak merah di sekitar paha korban, serta keterangan saksi membuktikan Abu Jean Nurlatu terbukti bersalah," kata majelis hakim.

Atas keputusan tersebut, kakek 76 tahun ini minta keringanan hukuman, tetapi majelis hakim menyatalan vonisnya sudah lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketty Lesbata selama 10 tahun penjara.

JPU juga menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim PN Ambon.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014