Ambon (Antara Maluku) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Maluku Ahdar Sopalatu menyatakan, berdasarkan pemantauan belum ada pergerakan dari buruh maupun perusahaan di daerah ini yang menolak pemberlakuan upah minimun provinsi (UMP) 2015.

"Penetapan UMP 2015 yang diputuskan Gubernur Said Assagaff pada pertengahan November 2014 telah mempertimbangkan dampak dari kenaikan BBM," kata Ahdar, di Ambon, Rabu.

Menurut dia, UMP Maluku 2015 diputuskan Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pihak netral dari kalangan akademisi.

Ia juga menyatakan koordinasi intensif terus dijalin pihaknya dengan Dewan Pengupahan Maluku untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi aksi unjuk rasa.

UMP Maluku 2015 naik menjadi Rp1.650.000 atau mengalami kenaikan sebesar 16,61 persen dibandingkan pada 2014 yang hanya Rp1.415.000.

UMP Maluku tercatat disampaikan lebih awal ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditetapkan pada 1 November 2014 itu harus diberlakukan oleh para pengusaha.

"Silakan sekiranya ada pengusaha yang belum bisa menerapkan UMP 2015 tersebut dengan ketentuan harus mengajukan permohonan untuk dikaji Dinas Nakertrans bersama Dewan Pengupahan," kata Ahdar.

Dia mengisyaratkan revisi UMP 2015 bisa saja terjadi, tetapi minimal harus diberlakukan dua hingga tiga bulan pada 2015.

UMP Maluku 2015 sebesar Rp1.650.000 dengan Kompopnen Hidup Layak (KHL) diputuskan Rp2.197.450 itu sebelumnya telah disurvei oleh Dewan Pengupahan.

UMP Maluku 2013 sebesar Rp1.275.000 sementara pada 2012 hanya Rp960.498..

"UMP ditetapkan setelah Dewan Pengupahan melakukan survei KHL terkait komponen kebutuhan hidup maupun standarisasi KHL," ujar Ahdar.

UMP merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakannnya. Bila tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi.

Pemberlakukan UMP berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja serta Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tetang Upah Minimum Provinsi(UMP).

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014