Ambon (Antara Maluku) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kembali menegaskan tentang kebijakan moratorium kapal-kapal penangkap ikan yang dilakukannya sejak ditunjuk menjadi nakhoda pada Kementerian tersebut.

"Kebijakan moratorium ini tidak setengah hati. Semua izin kapal ikan dihentikan dulu sambil menunggu hasil kajian yang dilakukan secara mendalam terhadap semua perijinan kapal yang telah dikeluarkan. Tidak ada izin baru," katanya saat meninjau salah satu perusahaan perikanan PT Mina Lestari, di Ambon, Kamis petang.

Kapal ikan yang telah berizin juga dilarang untuk melakukan bongkar muat hasil tangkapannya di tengah laut. Jika kedapatan masih dilakukan, maka Menteri Susi mengancam akan membekukan ijinnya.

Pemberlakuan moratorium ini, menurut Menteri lebih memudahkan pemantauan aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Menteri mengaku tidak mudah memantau aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia yang luasnya mencapai dua pertiga dari luas wilayah daratan Indonesia.

"Karena itu saya ajak masyarakat sebagai pemangku kepentingan untuk berpastisipasi aktif memantau aktivitas kapal asli Indonesia, asing maupun eks asing. Masyarakat jadi salah satu mata pengawas kita. Kami berharap dapat `feedback` dari masyarakat," katanya.

Menteri juga memanfaatkan kunjungan singkat ke perusahaan tersebut yang hanya sekitar lima menit itu untuk menanyakan data kapal milik perusahaan serta perimbangan anak buah kapal (ABK) Indonesia dan asing serta data produksi per tahunnya.

Setelah mendengar laporan Komisaris perusahaan PT Mina Lestari bahwa komposisi ABK asing dan Indonesia adalah 50 persen, Menteri Susi meminta perusahaan harus segera mengurangi jumlah ABK asing.

"Perusahaan Penanaman modal asing (PMA) sekali pun, karena beroperasi di Indonesia maka jumlah ABK Indonesia harus lebih banyak. Tidak bisa disama-ratakan," tegasnya.

Malah menurut Menteri, bisa terjadi ABK Indonesia hanya menjadi "kuli" atau buruh kasar di atas kapal ikan dan tidak terjadi alih teknologi terhadap mereka.

"Moratorium yang saya terapkan juga menyangkut ketentuan jumlah ABK Indonesia yang dipekerjakan di atas kapal penangkap ikan asli Indonesia, asing maupun eks asing," ujarnya.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014