Ambon (Antara Maluku) - Sebanyak 248 narapidana penghuni 13 lembaga pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan yang tersebar di Maluku telah diusulkan untuk mendapat remisi atau pengurangan hukuman.

Remisi itu diusulkan bertepatan dengan perayaan hari besar keagamaan yakni Natal 25 Desember 2014.

"Kami usulkan berdasarkan besaran yang diperoleh narapidana baik untuk RU-I maupun RU-II," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku PC Anwar S di Ambon, Senin.

Dia menjelaskan dari 248 orang napi itu, sebanyak 247 orang diusulakn guna memperoleh remisi umum sebagian (RU I) dan satu orang lainnya guna memperoleh remisi langsung bebas (RU-II).

Dia merinci, jumlah anak pidana yang diusulkan mendapat remisi RU-I sebanyak empat orang penghuni Lapas Kelas II A Ambon, selain itu narapidana warga negara asing sebanyak satu orang yakni untuk remisi RU-I.

P.C.Anwar menjelaskan, rincian per- lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yakni untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon yang diusulkan sebanyak 93 orang masing - masing RU-I besar remisi 15 hari sebanyak 15 orang, satu bulan 60 orang, 1 bulan 15 hari 12 orang dan dua bulan enam orang.

Lapas Tual 32 orang masing - masing sembilan orang (15 hari), 21 orang (satu bulan),dua orang (satu bulan 15 hari), Lapas Piru sebanyak 26 orang yakni empat orang (15 hari), 16 orang (satu bulan), dan enam orang (satu bulan 15 hari).

Rutan Ambon sebanyak delapan orang mendapat pengurangan 15 hari, Rutan Masohi 13 orang yakni empat orang (15 hari), delapan orang (satu bulan), dan satu orang (satu bulan 15 hari), Cabang Rutan Saparua sebanyak 14 orang yakni satu orang (15 hari), delapan orang (satu bulan), dan lima orang (satu bulan 15 hari).

Cabang rutan Namlea hanya satu orang napi yang diusulakn mendapat remisi satu bulan, Cabang Rutan Dobo tiga orang diusulakn mendapat remisi satu bulan, Cabang Rutan Saumlaki sebanyak 48 orang terdiri dari tujuh orang (15 hari), 25 orang (satu bulan), 11 orang (satu bulan 15 hari), dan lima orang dua bulan.

Sedangkan cabang Rutan Wonreli 10 orang yakni tiga orang mendapat remisi (15 hari), enam orang (satu bulan), dan satu orang (satu bulan 15 hari).

P.C.Anwar menambahkan, pemberian remisi ini akan dilakukan pada tanggal 25 Desember bertepatan dengan hari raya Natal.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014