Ternate (Antara Maluku) - Dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun 2015 untuk Provinsi, Kabupaten dan Kota Se Provinsi Maluku Utara (Malut), dialokasikan sebesar Rp 7,5 triliun oleh Pemerintah Pusat dalam APBN Tahun anggaran 2015.

Kepala Perbendaharaan Provinsi Malut, Sulaimansyah, mengatakan di Ternate, Minggu, anggaran DIPA tahun 2015 merupakan tahap akhir dari seluruh proses penyusunan APBN 2015.

Menurut dia, DIPA tersebut diserahkan khusus Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dari SKPD tahun 2015 berjumlah 389 DIPA dengan nilai Rp 4.505 miliar yang terdiri dari DIPA Kewenangan Satuan Pemerintah Pusat, untuk Kantor Pusat dan Instansi Vertikal di Daerah berjumlah 279 DIPA dengan nilai Rp 4.066 miliar dan DIPA Kewenangan Satuan Pemerintah Daerah, diantaranya Dekonsentrasi dan tugas Pembantuan berjumlah 110 DIPA dengan nilai Rp439 miliar.

"Khusus DIPA Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa merupakan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, untuk dana transfer ke daerah dan Dana Desa 2015, untuk Provinsi Kab/Kota ditetapkan Rp 7,5 triliun," ujarnya.

Dia menjelaskan, realisasi dana transfer daerah dan desa Tahun anggaran 2015, diantaranya untuk Pemerintah Provinsi Rp1,4 triliun, Halmahera Tengah sebesar Rp 545, 8 miliar, Kota Ternate sebesar Rp 737,7 miliar, Halbar sebesar Rp 594, 7 miliar, Haltim sebesar Rp 540,7 miliar dan Halsel sebesar Rp 738,5 miliar. Kemudian Halut sebesar Rp 641,7 miliar, Kepsul sebesar Rp 591,2 miliar, Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp652,6 miliar, Pulau Morotai Rp 666,14 miliar dan Pulau Taliabu 400, 7 miliar.

Sementara itu, anggaran DIPA terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 260 miliar, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Rp 229 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 5,6 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 845 miliar serta Dana Transfer Lainnya Rp 560 miliar dan Dana Desa Rp 71 miliar, tandasnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014