Ambon (Antara Maluku) - Murid sekolah tingkat SMP maupun SMU/SMA sederajat yang tertangkap tangan bermain judi pada saat jam belajar di sekolah, maka orang tua juga harus ikut melakukan evaluasi.

"Kalau sudah kedapatan bermain judi di tempat - tempat keramaian di Kota Ambon pada saat jam belajar di sekolah bukan lagi tanggung jawab guru maupun kepala sekolah semata tetapi orang tua juga harus ikut evaluasi kegiatan anak," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Jusuf Latumeteng di Ambon, Rabu.

Pihak orangtua juga harus mengetahui guru maupun kepala sekolah  terbatas tanggung jawabnya pada waktu jam sekolah.

Jusuf menyatakan tertangkapnya beberapa murid sekolah sedang bermain judi pada saat jam sekolah di tempat keramaian oleh satuan polisi pamong praja (SatPol PP) Kota Ambon sangat memalukan. Karena itu Komisi II DPRD Kota Ambon yang membidangi masalah pendidikan akan mengambil sikap dengan melakukan pengawasan ke tempat tempat yang ramai di Kota Ambon baik itu di pasar - pasar, toko - toko swalayan dan super market dan tempat hiburan lainnya.

"Kita akan lakukan pada saat jam belajar di sekolah, apakah memang siswa yang bolos sekolah selalu berada di tempat tempat tersebut," katanya.

Menurut dia, pengawasan yang akan dilakukan Komisi II DPRD Kota Ambon tidak akan bersamaan dengan Dinas Pendidikan setempat.

"Komisi akan melakukan sendiri dan hasilnya akan disampaikan juga kepada Dinas Pendidikan, sebab dalam rapat koordinasi dengan Dinas sikap Komisi cukup jelas, dimana Komisi juga bertanggungjawab untuk melakukan kunjungan ke lapangan," ujarnya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015