Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan sejak tahun 2012 yang berasal dari ranperda inisiatif dari DPRD Kota Ambon.

"Jadi perda tenaga kerja sudah ada sejak tahun 2012 dan saya waktu itu menjadi Wakil Ketua penyusunan Perda tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Leonora Far Far, Rabu, menanggapi permintaan Mervie Nirahua, pengacara dari seorang tenaga kerja pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Waiyame yang meninggal beberapa waktu lalu.

Hanya saja, kata dia, yang menjadi pertanyaan adalah sudah sejauhmana Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon mengimplementasikan perda itu ke masyarakat sejak ditetapkan tahun 2012 lalu.

Far Far menjelaskan, perda tersebut melindungi hak-hak dari pada tenaga kerja seperti yang dihadapkan sekarang ini terutama pasangon yang harus dibayar pihak SPBU yang besarannya bisa mencapai Rp12 juta.

"Perda ini juga merupakan insiatif dari DPRD Kota Ambon karena dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat banyak sekali terkait dengan perusahaan yang selalu memutuskan hubungan kerja dengan para tenaga kerja secara sepihak," katanya.

Dia mengatakan, isi perda tersebut cukup jelas mulai dari tenaga kerja, keselamatan dan berbagai hak-hak pekerja sampai pada pasangon juga ada di perda tersebut.

Karena itu, tim pengacara dari keluarga korban meninggal atas nama Thomas Matulessy bisa berhubungan langsung dengan pihak Disnaker Kota untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Rapat dengan pendapat terkait dengan belum dibayarnya pasangon kepada keluarga Thomas Matulessy yang bekerja pada SPBU Waiyame Ambon itu selain dihadiri Disnaker setempat juga tim pengacara korban dan keluarga korban, namun perwakilan dari SPBU tidak seorangpun yang hadir.

Thomas Matulessy bekerja pada SPBU Waiyame, Kecamatan Teluk Ambon, sejak bulan Desember tahun 2011 dan meninggal pada bulan 10 September 2014 masih dalam status sebagai pekerja di SPBU.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015