Ambon (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) sinergi melayani pekerja bukan penerima upah.
"Kami sepakat meningkatkan pelayanan seperti sosialisasi, pendaftaran dan klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya buruh/pekerja bukan penerima upah, " kata Ketua KSBSI Provinsi Maluku, Dimas Luanmase, Selasa.
Ia mengatakan, sudah waktunya negara hadir untuk melindungi buruh di Maluku baik buruh formal seperti pekerja diberbagai industri maupun buruh rentan yang masuk dalam sektor kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti petani, nelayan, tukang ojek, sopir, pemulung.
Peserta bukan penerima upah juga mendapat santunan apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan dan resiko kematian.
"Bagi SBSI Maluku sinergitas ini sangat penting untuk dilaksanakan demi masa depan Buruh di Maluku yang lebih baik, " katanya.
Kepala BPJ Ketenagakerjaan cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum menyatakan, agen perisai merupakan perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan di berbagai cabang, termasuk di Maluku.
Agen perisai katanya membantu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, melakukan sosialisasi dan mengedukasi peserta yang belum terdaftar, serta mengakuisisi peserta.
"Kehadiran agen perisai KSBSI menjadi sebuah jalur strategis untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dengan cara sosialisasi, pendaftaran, maupun saat klaim BPJS Ketenagakerjaan oleh peserta penerima manfaat program Jaminan sosial ketenagakerjaan” ujarnya.
Ia menyatakan, program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi pekerja sektor BPU di Maluku yang mana sebagian fokus kerjanya di laut yang tentu sangat berisiko.
"Melalui program ini para nelayan tidak khawatir jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan karena sudah dijamin saat dia berangkat melaut hingga kembali ke rumah, " katanya.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak, baik bagi peserta maupun anggota keluarganya.
Ia mencontohkan, peserta yang masuk dalam kategori BPU adalah peserta yang bekerja secara mandiri seperti tukang becak, supir angkot, pedagang, nelayan, selebgram, freelancer dan seniman.
BPJS Ketenagakerjaan gandeng KSBSI bersinergi layani pekerja bukan penerima upah
Selasa, 26 Maret 2024 20:43 WIB