Ternate (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ternate dan Pemprov Maluku Utara (Malut) menyepakati untuk memberi perlindungan terhadap nelayan melalui perlindungan jaminan sosial para nelayan di Malut.
"Memang, sebanyak 4.746 nelayan di Malut akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate, Arief Sabara saat melakukan tanda tangan Nota Kesepakatan Sinergi dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos terkait perlindungan jaminan sosial para nelayan di Provinsi Malut, Selasa.
Dia mengatakan, NKS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA Tahun 2024 tentang percepatan pembentukan produk hukum daerah dalam rangka peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Dimana, data penerima manfaat mengacu pada basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dalam acara Arief menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena memberikan jaminan perlindungan atas risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dialami individu nelayan.
"Kita ingin nelayan se Maluku Utara mendapatkan perlindungan karena pekerjaan mereka itu berisiko tinggi, sehingga apabila terjadi kemungkinan terburuk bisa diantisipasi," ujar Arief.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menyerahkan mock-up kepesertaan jaminan sosial secara simbolis kepada empat orang nelayan dari Kelurahan Dufa-Dufa sebagai perwakilan ribuan nelayan yang akan menerima manfaat.
Sebelumnya, BPJS-K Ternate juga dalam momentum May Day ini dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi dengan seluruh mitra kerja, serikat buruh, dan asosiasi tenaga kerja yang ada di Maluku Utara.
BPJS-K juga menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan agar seluruh pekerja di Maluku Utara bisa terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena perlindungan sosial bukan hanya hak, tapi juga kebutuhan dasar para buruh dan tenaga kerja.