Ambon (Antara Maluku) - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kabupaten Kepulauan Aru menunggu edaran resmi Peraturan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 terkait larangan menjual minuman berakohol di minimarket dan pengecer lainnya.

"Kami belum menerima surat edaran resmi Permendag yang diterbitkan pada 28 Januari 2015, makanya mengarahkan staf untuk membuka di google," kata Kepala Diskopperindag Kepulauan Aru, Ruddy Siwabessy, dihubungi dari Ambon, Kamis.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag Maluku agar bisa menerima edaran resmi Permendag yang merevisi Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Sambil menunggu edaran Permendag, maka staf diarahkan membuka google untuk mengcopinya sebagai upaya mempersiapkan realisasinya nanti," ujarnya.

Dia mengakui, minuman beralkohol, termasuk bir memang dijual di sejumlah minimarket atau toko dikarenakan belum adanya pelarangan dan menjual bebas minuman tersebut dengan kadar yang kecil.

"Sekiranya Permendagnya sudah diterima, maka segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi dan peringatan agar mematuhinya sehingga tidak dikenakan sanksi," tegas Ruddy.

Di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru minuman beralkohol dipasok darui Surabaya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, menyatakan, sebelumnya minimarket diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, sekarang tidak boleh menjual sama sekali.

Langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

"Minimarket sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, dimana jika menjual minuman beralkohol sesungguhnya sudah merupakan sebuah pelanggaran," ujarnya.

Rachmat menjelaskan, peraturan tersebut akan mulai efektif diberlakukan dalam waktu tiga bulan kedepan, atau pada tanggal 16 April 2015 mendatang. Apabila masih ada minimarket yang melakukan pelanggaran maka Kementerian Perdagangan tidak segan untuk mencabut izin usaha mereka.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015