Ambon (Antara Maluku) - Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Robert Ilat mengatakan Latif Kari, terdakwa kasus dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNPB) Fakultas Ekoonim Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon masih menjalani perawatan medis di luar daerah.
"Kita memang sudah memanggil yang bersangkutan untuk melanjutkan proses persidangan di pengadilan tipikor Ambon, namun yang bersangkutan baru selesai menjalani operasi jantung," kata Robert di Ambon, Senin.
Latif Kari yang merupakan Dekan Fekon Unpatti bersama bendaharanya Carolina Hahuri telah menjalani persidangan di pengadilan tipikor Ambon sejak tahun 2014.
Namun proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ini tertunda hingga saat ini akibat terdakwa diduga menderita sakit jantung dan dibawa ke luar daerah untuk menjalani perawatan medis.
Menurut Robert, kejaksaan akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap terdakwa untuk melanjutkan proses persidangan bila kondisinya sudah benar-benar pulih.
Sehingga proses persidangan kedua terdakwa yang dimulai sejak Juni 2014 lalu dan dipimpin Herry Setiabudy selaku ketua majelis hakim tipikor Ambon ini bisa berjalan hingga rampung.
Latif Kari bersama Carolina Hahury didakwa JPU Marvi de Queljoe melanggar pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHU Pidana.
Dua terdakwa ini juga diduga terlibat kasus penerbitan kuitansi fiktif untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan sejumlah belanja lainnya dari tahun 2011 hingga 2012 senilai Rp 796,8 juta.
Kemudian pemberian atau transfer uang dari terdakwa Carolina Hahury kepada Latif Karie yang tidak ada bukti belanja dan tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 446,74 juta.
Aktivitas transaksi dana yang dilakukan bendahara sejak awal tahun 2011 hingga Desember 2012 ke rekening pribadi Latif Karie yang saat itu masih menjabat Pembantu Dekan (PD) II Fekon Unpatti.
Bukti kuitansi pembelian barang fiktif ini juga dipakai terdakwa untuk dipertanggungjawabkan kepada tim pemeriksa dari Irjen Kemendikbud.
Sehingga total kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi PNPB tahun anggaran 2011/2012 ini mencapai Rp 1,243 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Kita memang sudah memanggil yang bersangkutan untuk melanjutkan proses persidangan di pengadilan tipikor Ambon, namun yang bersangkutan baru selesai menjalani operasi jantung," kata Robert di Ambon, Senin.
Latif Kari yang merupakan Dekan Fekon Unpatti bersama bendaharanya Carolina Hahuri telah menjalani persidangan di pengadilan tipikor Ambon sejak tahun 2014.
Namun proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ini tertunda hingga saat ini akibat terdakwa diduga menderita sakit jantung dan dibawa ke luar daerah untuk menjalani perawatan medis.
Menurut Robert, kejaksaan akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap terdakwa untuk melanjutkan proses persidangan bila kondisinya sudah benar-benar pulih.
Sehingga proses persidangan kedua terdakwa yang dimulai sejak Juni 2014 lalu dan dipimpin Herry Setiabudy selaku ketua majelis hakim tipikor Ambon ini bisa berjalan hingga rampung.
Latif Kari bersama Carolina Hahury didakwa JPU Marvi de Queljoe melanggar pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHU Pidana.
Dua terdakwa ini juga diduga terlibat kasus penerbitan kuitansi fiktif untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan sejumlah belanja lainnya dari tahun 2011 hingga 2012 senilai Rp 796,8 juta.
Kemudian pemberian atau transfer uang dari terdakwa Carolina Hahury kepada Latif Karie yang tidak ada bukti belanja dan tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 446,74 juta.
Aktivitas transaksi dana yang dilakukan bendahara sejak awal tahun 2011 hingga Desember 2012 ke rekening pribadi Latif Karie yang saat itu masih menjabat Pembantu Dekan (PD) II Fekon Unpatti.
Bukti kuitansi pembelian barang fiktif ini juga dipakai terdakwa untuk dipertanggungjawabkan kepada tim pemeriksa dari Irjen Kemendikbud.
Sehingga total kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi PNPB tahun anggaran 2011/2012 ini mencapai Rp 1,243 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015