Ambon (Antara Maluku) - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2011 - 2012 sebesar Rp3,6 miliar pada Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Herlie Robert Ilat di Ambon, Selasa, membenarkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Dekan Fakultas Ekonomi Unpatti LK tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Dakwaannya sedang disusun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diharapkan segera rampung dalam waktu dekat ini dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan," katanya.
Selain Dekan LK, kasus dugaan korupsi itu juga melibatkan bendahara Fakultas Ekonomi, CH. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Klas II-A Ambon sejak 22 Januari 2014.
Dekan LK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditanda tangani mantan Kajari Ambon R. Zega No.001/5.1.10/FD.1/01/2014, sedangkan bendahara CH dengan No.002/5.1.10/FD.1/01/2014.
Kajari mengakui berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus PNBP tahun anggaran 2011 - 2012 berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada, indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp600 juta.
"Kerugian negara ini karena penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) dan dibuktikan melalui kuitansi yang diperoleh dari sejumlah rekanan," katanya.
Kedua tersangka sengaja melakukan penggelembungan anggaran belanja barang habis pakai yang tidak dapat dibuktikan penggunaannya, dengan maksud mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri.
Keduanya diancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2, 3, 8,9 dan 18 junto pasal 64 tentang perbuatan berulang.
Sebelumnya, penahanan Dekan Fakultas Ekonomi Unpatti tersebut pada Januari 2014, memicu puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Unpatti anti diskriminasi melakukan demonstrasi penolakan, berujung perusakkan sejumlah ruang perkuliahan kampus Fekon Unpatti, mengakibatkan proses perkuliahan berhenti hampir sepekan.
LK sebelumnya menjabat Pembantu Dekan II Fekon Unpatti membidangi masalah administrasi dan keuangan, dan baru diangkat sebagai Dekan pada akhir 2013.